Suatu putusan yang cacad seharusnya tidak mempunyai kekuatan eksekusi. Jadi pemenjaraan para koruptor berdasarkan putusan yang cacad adalah tindakan sewenang2 yang telah melampaui hukum.
Selain  itu kesalahan melaksanakan fungsi hakim yang seharusnya dilakukan oleh hakim karier atau hakim ad hoc, tapi dilaksanakan oleh hakim non karier akan menciptakan peluang hukum bagi koruptor untuk lepas dari sanksi penjara.
Sampai saat ini belum ada para koruptor melalui pengacaranya menggunakan celah dan peluang hukum ini untuk keuntungannya, bukan berarti peluang ini bukan peluang emas bagi koruptor untuk lolos dari hukuman.
Sebaiknya MA mulai memikirkan tindakan hukum antisipatif dan preventif sebelum peluang hukum ini menjadi populer di kalangan para koruptor yang akhirnya akan menjadi ancaman serangan masif bagi penegakan hukum korupsi.
Tentunya masyarakat yang begitu kagum akan tindakan hakim Agung Artidjo yang menghukum berat para koruptor akan berbalik menjadi kecewa nelangsa karena MA telah salah memakai kewenangan hakim non karier untuk perkara korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H