Kualitas putusan hakim tidak terbatas penilaiannya pada substansi materi putusan, tetapi masalah kewenangan hakim juga menentukan sahnya suatu putusan.
Suatu putusan hakim yang cacad formal karena hakimnya tidak punya kewenangan akan merupakan berpotensi menimbulkan masalah dalam kepastian hukum dan tentunya berakibat buruk kepada penegakan hukum dan keadilan.
Hakim Pemilah Perkara.
Jumat 22 Januari 2021 Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki 17 orang Hakim Pemilah Perkara di tahap kasasi dan tahap Peninjauan Kembali setelah dilantik dan disumpah oleh Panitera MA Made Rawa Aryawan di lantai 2 Tower Gedung MA. Pembentukan Hakim Tinggi pemilah perkara di MA dianggap sebagai terobosan dibawah pimpinan Ketua MA Muhammad Syarifudin (Sindonews.com, Sabtu 23-1-2021).
Akan tetapi tidak dijelaskan apa dasar hukum adanya kehadiran dan berwenangnya Hakim Pemilah Perkara memeriksa perkara di Mahkamah Agung.
Sebagai mana kita ketahui bahwa jabatan hakim ditetapkan dengan Undang2 sebagai pejabat negara untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara atau menjalankan kekuasaan kehakiman (Pasal 19 UU Kehakiman)
UU Kehakiman hanya mengenal ada 3 jenis Hakim di Mahkamah Agung yaitu hakim karier, non karier dan hakim ad hoc, tidak ada yang namanya hakim pemilah perkara (Pasal 1 (5), 30 dan 32 UU Kehakiman)
Walaupun tugas hakim pemilah perkara tidak memutuskan perkara, tapi diberi kewenangan untuk memeriksa apakah suatu perkara mengandung question of fact (mengulang fakta) dan atau mengandung question of law (kesamaan dasar hukum) atas yang telah diputus oleh hakim sebelumnya (judex facti).Â
Skenario berikutnya Hakim Agung langsung memutus menyatakan perkara tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard - NO) apabila ternyata hakim pemilah perkara menemukan materi tersebut.
Pemberian kewenangan untuk memeriksa
suatu perkara merupakan kewenangan kekuasaan kehakiman yang seharusnya ditetapkan oleh Undang2. Dari skenario pembentukan dan pemberian kewenangan hakim pemilah perkara, hakim agung yang menangani perkara nampaknya terikat dengan opini hasil pemeriksaan hakim pemilah perkara.Â