Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Amil Zakat Ilegal

6 Januari 2021   11:38 Diperbarui: 6 Januari 2021   11:57 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: via blibli.com)

Namun untuk bisa membuat LAZ masyarakat harus mendapat izin dari pihak yang berwenang secara berjenjang. Untuk LAZ skala nasional harus dapat izin Menteri Agama, sedangkan untuk skala Propinsi harus ada izin Dirjend Kemenag, begitu juga untuk skala Kabupaten/Kota harus ada izin Kepala Kantor Wilayah Kemenag Propinsi.

Salah satu syarat izin yang dibutuhkan untuk mendirikan LAZ adalah rekomendasi dari BAZNAS sesuai dengan strata skala LAZ yang akan didirikan (Pemenag No 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan LAZ).

Pada prinsipnya izin pengelolaan zakat akan diberikan kepada LAZ yang mempunyai Badan Hukum, mempunyai pengawas syariat yang berlisensi, mempunyai program yang jelas termasuk data yang akurat dan mempunyai tenaga profesional untuk mengelola keuangan (Pasal 18 UU Zakat jo Pasal 58 (2) PP No 14 tahun 2014).

Apabila ternyata amil yang tidak berizin kesulitan dalam memenuhi persyaratan pembentukan LAZ, masih ada alternatif lain agar kegiatan amil didukung oleh aturan yang sah. Berdasarkan Pasal 1 (9) dan Pasal 16 (1) UU Zakat masyarakat, masjid/musholla dapat mengajukan permohonan ke BAZNAS setempat untuk bertindak sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.

Selain alternatif diatas, ada lagi solusi bagi masyarakat untuk tetap bisa menjalankan pengelolaan zakat secara legal. Yaitu dengan bekerjasama dengan LAZ yang sudah mempunyai izin untuk bertindak selaku perwakilan didaerahnya. Alternatif sebagai perwakilan dari LAZ yang berizin tetap mempunyai syarat2 yang cukup berat, namun tentunya tidak seberat mengajukan LAZ mandiri.

Bagi amil zakat yang tidak berizin dan berada dalam jangkauan operasional BAZNAS atau LAZ sebaiknya menghentikan kegiatan pengelolaan zakat agar tidak dijerat pasal2 pidana UU Zakat. Agar bisa tetap bisa melanjutkan kegiatan pengelolaan zakat tanpa diancam dengan pidana penjara dan/kurungan harus mengajukan izin pendirian LAZ. Apabila ternyata tidak bisa memenuhi persyaratan LAZ dapat mengajukan sebagai unit BAZNAS dalam pengumpulan zakat (UPZ). Atau dengan cara menjadi perwakilan LAZ yang sudah mempunyai izin di daerahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun