Judicial Review UU Zakat Ke Mahkamah Konstitusi.
Pada awal diberlakukannya UU Zakat, banyak tokoh Islam dan Lembaga2 Amil Zakat yang telah ada melakukan protes dan merasa UU Zakat tidak memperlihatkan rasa keadilan.
Pada dasarnya materi protes yang diajukan atas monopoli pengelolaan zakat oleh BAZNAS dan sanksi pidana bagi amil zakat yang tidak berizin. Monopoli oleh BAZNAS pengelolaan zakat seolah2 meragukan Lembaga Amil yang sudah ada yang telah melakukan pengelolaan zakat secara ikhlas dan tulus.
Apalagi ancaman hukuman pidana kurungan bagi amil zakat yang tidak berizin menimbulkan kecurigaan bagi tokoh2 Islam untuk mengkriminalisasi takmir masjid/mushalla, ulama2 yang telah bekerja mengelola zakat sesuai syariat Islam.
Berdasarkan hal2 tersebut akhirnya tokoh2 Islam, Ulama dan Lembaga Amil yang sudah ada mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Zakat yang tidak sesuai dengan Undang2 Dasar 1945. Berdasarkan Putusan MK No 86/PUU-X/2012 tanggal 28 Februari 2013 telah mengkoreksi UU Zakat.
Adapun koreksi yang ditetapkan MK adalah bahwa ketentuan UU Zakat yang berkaitan dengan monopoli BAZNAS dan pidana kurungan bagi amil tidak berijin tidak berlaku dalam wilayah Indonesia di suatu komunitas yang wilayahnya belum terjangkau oleh BAZNAS atau Lembaga Amil yang telah berizin.
Adanya putusan MK yang final dan binding, maka UU Zakat berlaku penuh dan mempunyai kekuatan memaksa bagi setiap orang dengan pengecualian remote area yang tidak terjangkau oleh BAZNAS atau LAZ berizin.
Merespons putusan MK, Kementrian Agama mengeluarkan Peraturan Menag No 5 tahun 2016, khususnya Pasal 3 mengatur bahwa amil zakat yang berada diluar jangkauan BAZNAS atau LAZ berizin wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Urusan Agama setempat dan wajib melakukan pencatatan serta melakukan pendistribusian sesuai syariat Islam.
Apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratip dengan sanksi paling berat menutup kegiatan amil yang melanggar.
Solusi Amil Zakat Tidak Berizin Agar Terhindar Dari Pidana.
Issue monopoli zakat dilakukan BAZNAS tidak sepenuhnya benar, karena berdasarkan Pasal 17 UU Zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) diluar BAZNAS untuk pengelolaan zakat.