Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Modus Para Koruptor untuk Mendapat Hukuman Ringan

11 Oktober 2020   15:48 Diperbarui: 13 Oktober 2020   10:58 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 263 (2) KUHAP yang menempatkan alasan a. Novum b. Penilaian bukti c. Kekhilafan atau Kekeliruan Hakim, setara dan mengaitkan dengan Pasal 264 (3) yang bisa dilakukan kapan saja, justru menjadikan upaya PK menciptakan ketidak pastian hukum. 

Harusnya alasan "novum" saja yang boleh diajukan kapan saja, berkali2 yaitu ketika novum ditemukan. Khusus alasan b. Penilaian bukti c. Kekhilafan atau Kekeliruan Hakim karena sudah diketahui pada waktu putusan diterima, perlu diatur batasan waktu untuk pengajuannya.

Kelemahan yang terkandung dalam Pasal2 PK dalam KUHAP telah dipergunakan oleh para koruptor alih2 mencari keadilan malah dipergunakan untuk mempermainkan keadilan.

Semoga ada orang perorangan, elemen masyarakat yang merasa dirugikan rasa keadilannya karena KUHAP tidak sesuai dengan UUD 1945 khususnya tentang keadilan yang berkaitan dengan kepastian hukum dan berani mengajukan uji materi (judicial review) terhadap pasal 263 (2) dan Pasal 264 (3) KUHAP Undang2 Nomor 8 tahun 1981.

BERBAGI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun