Pasal 263 (2) KUHAP yang menempatkan alasan a. Novum b. Penilaian bukti c. Kekhilafan atau Kekeliruan Hakim, setara dan mengaitkan dengan Pasal 264 (3) yang bisa dilakukan kapan saja, justru menjadikan upaya PK menciptakan ketidak pastian hukum.Â
Harusnya alasan "novum" saja yang boleh diajukan kapan saja, berkali2 yaitu ketika novum ditemukan. Khusus alasan b. Penilaian bukti c. Kekhilafan atau Kekeliruan Hakim karena sudah diketahui pada waktu putusan diterima, perlu diatur batasan waktu untuk pengajuannya.
Kelemahan yang terkandung dalam Pasal2 PK dalam KUHAP telah dipergunakan oleh para koruptor alih2 mencari keadilan malah dipergunakan untuk mempermainkan keadilan.
Semoga ada orang perorangan, elemen masyarakat yang merasa dirugikan rasa keadilannya karena KUHAP tidak sesuai dengan UUD 1945 khususnya tentang keadilan yang berkaitan dengan kepastian hukum dan berani mengajukan uji materi (judicial review) terhadap pasal 263 (2) dan Pasal 264 (3) KUHAP Undang2 Nomor 8 tahun 1981.
BERBAGI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H