Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gaya Busana Ketika Jadi Terdakwa

26 September 2020   17:32 Diperbarui: 27 September 2020   05:30 3238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Instagram/pingkit dan bisnis.com)

Tanggal 23 September sidang perdana di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari membuat banyak kejutan. Disebut-sebutnya nama-nama beken pada waktu pembacaan dakwaan menarik perhatian masyarakat.

Jaksa penuntut umum selain menyebut nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam dakwaan juga menyebut nama M Hatta Ali mantan Ketua Mahkamah Agung.  

Selain itu ada lagi yang bikin pangling, menarik perhatian masyarakat yaitu penampilan busana Pinangki. Pinangki tampil dengan gaya fashion yang berbeda pada tanggal 23 September 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Hari itu Pinangki tampil dengan busana muslimah yang senyatanya bukan merupakan gayanya selama ini. Penampilannya yang biasa dikenal adalah, kalau tidak memakai baju dinas Kejaksaan yang berwarna coklat, bisa dipastikan bergaya dengan fashion modern yang mewah.

Perubahan gaya berpakaian ketika tampil sebagai terdakwa di Pengadilan bukan penampilan unik yang dimiliki oleh Pinangki seorang. Banyak terdakwa-terdakwa lain juga melakukan hal yang serupa. 

Ambil saja contoh Vanessa Angel tahun 2019 yang terjerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Vanessa didakwa atas kasus pornografi ketika terkait dengan perkara prostitusi artis, juga mengambil sikap yang sama. 

Contoh lain Angelina Sondakh kader Partai Demokrat yang tersandung perkara korupsi beberapa tahun yang lalu, juga tiba-tiba berubah memilih gaya penampilannya dengan pakaian muslimah.

Kalau punya waktu, iseng-iseng coba jalan-jalan ke Pengadilan mana saja di Jakarta. Biasanya sekitar jam 10 pagi mobil-mobil tahanan Kejaksaan akan memasuki gerbang Pengadilan. 

Coba amati setelah mobil tahanan parkir dan pintu mobil dibuka, maka keluarlah satu demi satu para terdakwa yang akan di sidang hari itu. Jangan heran kalau melihat penampilan mereka lebih cenderung seperti santri dibanding sebagai penampilan kriminal. 

Para terdakwa laki-laki rata-rata pakai kemeja putih atau baju koko putih, pentalon hitam dengan peci hitam menutupi kepala. Kalau bercerita contoh-contoh terdakwa yang tiba memilih busana religius (muslim, muslimah) ketika menjadi terdakwa pada waktu perkaranya digelar di Pengadilan, akan menjadi cerita tidak habis-habisnya.

Sepertinya mereka sepakat menggunakan model busana yang memberi kesan alim, religius, walaupun sebetulnya penampilan sehari-hari mereka tidak demikian. Kenapa?

Nasihat Pengacara/Advokat

Pengacara/advokat sebagai penasihat hukum terdakwa bertugas antara lain memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum berupa konsultasi dan bantuan hukum bagi kliennya (Pasal 1 (2) Undang2 Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat). 

Apakah cara berbusana pada waktu menjadi terdakwa di Pengadilan termasuk nasihat yang diberikan oleh pengacara kepada kliennya? Bisa ya bisa tidak. 

Secara eksplisit tidak ada satupun pasal dan kode etik advokat mengatur bahwa pengacara juga memberikan konsultasi cara berbusana. Pengadilan pun tidak mengatur bagaimana seorang terdakwa tampil di pengadilan, paling hanya disyaratkan busana yang sopan. 

Kalau kita lihat lebih jauh ada aturan yang berlaku buat semua orang di ruang sidang pengadilan, bukan berlaku hanya bagi terdakwa.

Pasal 218 (1) Kitab Undang2 Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan rasa hormat kepada pengadilan.

Setiap orang hanya wajib menunjukkan rasa hormat, tidak ada aturan tertulis tegas untuk memaksa terdakwa berbusana religius.

Perubahan sikap tiba-tiba memilih merubah penampilan berbusana ketika menjadi terdakwa merupakan pilihan terdakwa sendiri atau merupakan nasihat orang dipercayanya. Profesi yang paling dekat dan seharusnya dipercaya pada waktu didakwa di Pengadilan adalah pengacara.

Bisa saja pengacara terdakwa memberikan nasihat kepada kliennya berkaitan dengan berat dan ringannya hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim nantinya. Mungkin pengacara memberikan konsultasi hukum menjelaskan sikap di pengadilan yang bisa menguntungkan bagi terdakwa. 

Secara yuridis, hakim mempunyai pegangan yang merupakan pertimbangan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana. Antara lain sikap terdakwa selama masa persidangan dan adanya rasa penyesalan dari terdakwa telah melakukan tindak pidana. 

Sikap yang sopan dan menunjukkan rasa penyesalan sering digunakan oleh hakim sebagai alasan mengurangi hukuman bagi terpidana. Apakah dengan menggunakan busana yang religius bisa diartikan mengekspresikan sikap sopan, tidak berangasan, dan sekaligus menunjukkan sikap telah menyesal? Bisa jadi demikian.

Trial By Pers

Secara teori kita mengenal suatu penanganan kasus dengan istilah "Trial by Pers". Seharusnya setiap permasalahan hukum harus diadili oleh Majelis Hakim. 

Profesi hakim selain mewakili tangan Tuhan di dunia juga bukan profesi gampang untuk diraih. Untuk jadi hakim selain sarjana hukum juga harus melalui ujian-ujian yang berat dan setelah lulus pun harus melewati pendidikan yang panjang sebelum ditunjuk sebagai calon hakim. 

Setelah melewati proses magang beberapa waktu dengan status calon hakim di Pengadilan, barulah ditunjuk mengemban tugas hakim junior di Pengadilan kelas terendah. Jadi setiap masalah hukum akan diadili oleh hakim, "trial by judge". 

Kenapa kok ada istilah "trial by pers", apakah para jurnalis/wartawan bisa mengadili suatu perkara? 

Secara yuridis formil para wartawan tidak bisa mengadili terdakwa, tapi dalam keadaan tertentu secara tidak langsung memungkinkan. Wartawan dengan kemampuannya membuat berita bisa mempengaruhi pendapat publik, termasuk hakim. 

Hakim juga manusia dan hakim juga baca berita. Persidangan kasus yang hakimnya telah terpengaruh oleh pendapat media dinamakan trial by pers. Jadi independensi hakim tidak profesional lagi tapi telah berat sebelah cenderung kepada pendapat publik yang disuarakan media. 

Walaupun dalam suatu kasus yang memutuskan perkara tetap hakim, tapi dalam kondisi tertentu hakim hanya merupakan perpanjangan tangan media. Apabila terjadi hakim terpengaruh oleh media dalam memutuskan perkara, maka seolah-olah perkara ini diadili dan diputuskan oleh pers.

Mengaitkan dengan teori di atas bisa saja motivasi para terdakwa untuk berbusana religius didorong untuk mempengaruhi media yang meliput. Para selebritis yang terlibat pidana menjadikan ruang pengadilan sebagai "cat walk" untuk peragaan busana. 

Ketika tampil di Pengadilan menampilkan karakter "innocent" dibungkus dengan busana religius akan membuat wartawan yang meliput menjadi terkesan. Akibatnya pemberitaan yang muncul di media menampilkan hal-hal yang positif tentang terdakwa. 

Pencitraan karakter yang sopan dan menunjukkan rasa menyesal yang digaungkan media menguntungkan terdakwa. Hakim bisa terpengaruh apabila informasi positif yang dibentuk secara masif dari media dalam pemeriksaan perkara.

Apapun latar belakang dari seorang terdakwa untuk tiba-tiba tampil dengan busana religius, tentunya merupakan hak sepenuhnya dari terdakwa sendiri. 

Apakah ini memang sebenarnya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa telah terjadi perubahan dalam diri seorang terdakwa yang tobat?

Atau ini hanya sekedar akting dan merupakan upaya untuk membentuk citra diri yang menguntungkan diri seorang terdakwa dalam menghadapi kasus pidana yang menderanya? Hanya terdakwa sendiri yang tau jawabnya. 

Namun publik bukanlah pihak yang tolol dan dungu melihat tanpa logika. Setiap perbuatan pura-pura yang dilakukan yang bukan berasal dari hati yang dalam, akan kentara bedanya. Publik bisa menilai mana emas dan mana yang loyang dengan menggunakan mata batinnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun