Sepertinya mereka sepakat menggunakan model busana yang memberi kesan alim, religius, walaupun sebetulnya penampilan sehari-hari mereka tidak demikian. Kenapa?
Nasihat Pengacara/Advokat
Pengacara/advokat sebagai penasihat hukum terdakwa bertugas antara lain memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum berupa konsultasi dan bantuan hukum bagi kliennya (Pasal 1 (2) Undang2 Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat).Â
Apakah cara berbusana pada waktu menjadi terdakwa di Pengadilan termasuk nasihat yang diberikan oleh pengacara kepada kliennya? Bisa ya bisa tidak.Â
Secara eksplisit tidak ada satupun pasal dan kode etik advokat mengatur bahwa pengacara juga memberikan konsultasi cara berbusana. Pengadilan pun tidak mengatur bagaimana seorang terdakwa tampil di pengadilan, paling hanya disyaratkan busana yang sopan.Â
Kalau kita lihat lebih jauh ada aturan yang berlaku buat semua orang di ruang sidang pengadilan, bukan berlaku hanya bagi terdakwa.
Pasal 218 (1) Kitab Undang2 Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan rasa hormat kepada pengadilan.
Setiap orang hanya wajib menunjukkan rasa hormat, tidak ada aturan tertulis tegas untuk memaksa terdakwa berbusana religius.
Perubahan sikap tiba-tiba memilih merubah penampilan berbusana ketika menjadi terdakwa merupakan pilihan terdakwa sendiri atau merupakan nasihat orang dipercayanya. Profesi yang paling dekat dan seharusnya dipercaya pada waktu didakwa di Pengadilan adalah pengacara.
Bisa saja pengacara terdakwa memberikan nasihat kepada kliennya berkaitan dengan berat dan ringannya hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim nantinya. Mungkin pengacara memberikan konsultasi hukum menjelaskan sikap di pengadilan yang bisa menguntungkan bagi terdakwa.Â
Secara yuridis, hakim mempunyai pegangan yang merupakan pertimbangan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana. Antara lain sikap terdakwa selama masa persidangan dan adanya rasa penyesalan dari terdakwa telah melakukan tindak pidana.Â