Namun dari peristiwa video yang viral di media sosial bisa diperkirakan polisi akan menggunakan beberapa pasal terkait sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 56 Undang2 No 38 tahun 2004 tentang Jalan menyatakan dengan tegas, pesepeda dilarang memasuki tol, hanya pengguna jalan tol dan petugas yang dibenarkan masuk ke jalan tol. Pengguna dimaksud sesuai aturan, adalah kendaraan roda 4 bermesin (jalan tol tertentu juga roda 2) dan wajib membayar.
Menerobos pagar jalan tol secara illegal dan kemudian bersepeda di jalan tol merupakan pembangkangan atas ketentuan Pasal 56 Undang2 No 38 tahun 2004. Akibatnya harus bersiap2 dengan sanksi hukum yang mengancam yaitu pidana kurungan maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta (Pasal 63 (6) Undang2 No 38 tahun 2004 tentang Jalan)
Selanjutnya setelah melakukan pelanggaran menerobos jalan tol, rombongan pesepeda mengayuh sepedanya di jalan tol sejauh kurang lebih sepanjang 5 km dengan berlawanan arus.
Pasal 12 Undang2 No 38 tahun 2004 tentang Jalan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam "manfaat jalan".
Kelakuan bersepeda di jalan tol, apalagi melintas median jalan, nampaknya termasuk tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam "manfaat jalan". Yang termasuk dalam pengertian "manfaat jalan" oleh Undang2 adalah meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.Â
Para pengguna jalan tol pada saat insiden terjadi, bisa dijadikan saksi betapa terganggunya mereka. Bahkan memotong meridian jalan tidak hanya dilarang untuk pesepeda, tapi dilarang untuk apapun.Â
Tol yang berfungsi sebagai jalan bebas hambatan, sudah seharusnya tidak ada hambatan sama sekali. Dalam setiap pengguna jalan tol telah tertanam dalam otaknya bahwa jalan yang dilaluinya tanpa hambatan, maka apabila ada kegiatan memotong meridian jalan, akan menyebabkan timbulnya gangguan. Tindakan memotong meridian selain merupakan pelanggaran hukum juga mengundang kecelakaan maut.Â
Bisa dibayangkan bila pengguna jalan tol tidak siap berhenti mendadak atau tidak bisa mengontrol kendaraan pada waktu mengurangi kecepatan kendaraan tiba2 karena ada yang memotong meridian jalan. Perbuatan bersepeda di jalur tepi jalan tol dan memotong median jalan tol  diancam dengan pidana penjara maksimal 3 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 300jt (Pasal 64 (1) Undang2 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Bersepeda di jalan tol juga mengabaikan amanat Pasal 3 (a) Undang2 No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana tujuan adanya transportasi untuk mewujudkan angkutan jalan dengan selamat dan aman.
Bersepeda melawan arus lalu lintas bukanlah cara yang aman berlalu lintas dan merupakan perbuatan melanggar Pasal 106 (4) huruf a Undang2 No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.