Belum sebulan Gubernur Anies Baswedan mengusulkan agar pesepeda bisa gowes di jalan tol, ternyata sudah ada yang tak sabar untuk menjajalnya.
Minggu tanggal 13 September jam 11.00 serombongan pesepeda menorobos jalan tol Jagorawi km 46+500 (Polingga).Â
Bukan hanya sekadar merobos masuk, rombongan pesepeda mengayuh sepeda mereka dengan melawan arus menyeberang median jalan di km 46+500 untuk menuju tujuan akhir di "rest area" jalan tol (Kompas, 14 September 2020).
Kelakuan rombongan pesepeda yang menerobos jalan tol divideokan oleh pengguna jalan tol, dengan narasi. Kemudian video diunggah ke media sosial. Tak perlu menunggu lama sepanjang hari Minggu tontonan video menjadi viral di media sosial, disaksikan ribuan, mungkin sekarang sudah jutaan netizen menyaksikannya.
Entah apa yang ada di benak rombongan pesepeda waktu menerobos larangan masuk ke jalan tol, tidak ada yang paham. Apa mereka betul2 terinspirasi dari ide Gubernur DKI Anies Baswedan, atau hanya sekedar iseng.Â
Atau mereka menduga kelakuan nakalnya tidak akan diketahui umum. Atau memang ada niat tersembunyi agar gowesnya menjadi viral dan akan menaikkan followernya di medsos (panjat media sosial).Â
Berdasarkan analisa sementara petugas tol, penerobosan jalan tol oleh rombongan pesepeda, diduga mereka mencari jalan pintas dalam rangka tour weekend sepeda.
Apapun alasannya, sukar diterima akal sehat, melakukan perbuatan nekad menerobos masuk ke jalan tol, menyeberang median, kemudian bersepeda dengan melawan arus di jalan bebas hambatan.
Sungguh tidak bisa dimengerti perbuatan yang berbahaya ini dilakukan oleh serombongan orang yang punya akal sehat. Apa tidak ada diantara anggota rombongan yang menggunakan nalar dan paham bahwa jalan tol hanya untuk kendaraan bermotor mesin?Â
Mengapa tidak ada diantara anggota rombongan yang seharusnya melakukan pencegahan karena bisa melihat kecepatan jalan tol relatif tinggi mengancam nyawa kalau kita hanya bersepeda?Â
Malah rombongan melakukan "super nekad" dengan menyeberang jalan di tengah arus lalu lintas jalan tol yang bebas hambatan. Astagfirullah, apa mereka semua rombongan manusia berani mati atau memang berniat bunuh diri massal?
Bersepada memang mengasyikkan. Saat ini kegiatan gowes di akhir pekan merupakan olah raga favorit semua kalangan, tidak terbatas umur berapa. Kalangan ahli kesehatanpun menyarankan kegiatan bersepeda termasuk yang menyehatkan serta mempunyai dampak untuk menaikkan daya tahan tubuh.Â
Dalam situasi pandemi covid-19, menaikkan daya tahan tubuh merupakan langkah bijak. Dengan naiknya daya tahan tubuh diharapkan badan jadi kebal dari serangan brutal virus covid-19. Bersepeda di tengah siraman matahari juga diyakini memicu hormon kegembiraan seperti endorfin, dopamin, dll.Â
Hormon2 ini berperanan besar menciptakan "mood" ceria bagi seseorang. Kemurungan apabila dibiarkan berlarut2 akan mendestruksi kesehatan. Dampak ekstrimnya bisa memicu dan mendorong orang untuk melakukan tindakan bunuh diri. Beberapa study memaparkan di negara2 yang karena posisi geografisnya kurang menerima sinar matahari, angka bunuh diri penduduknya tinggi.Â
Di negara Jepang, sebagai salah satu negara 4 musim dan juga terkenal karena penduduknya doyan bunih diri, biasanya kejadian bunuh diri terjadi pada musim dingin.Â
Menurut hipotesa para ahli, salah satu penyebabnya karena kurangnya atau tidak adanya sinar matahari menyentuh bumi. Jadi sinar matahari tidak hanya sekedar pemicu vitamin B aktif di lapisan epidermis kulit manusia, juga berperanan mensekresi hormon kebahagiaan dalam sistim tubuh manusia.
Semua kebaikan bersepeda tentunya akan diperoleh apabila dilakukan secara benar. Pengetahuan teknik melakukan kayuhan, durasi lamanya gowes, spesifikasi jenis sepeda merupakan pengetahuan yang niscaya dipunyai pesepeda. Tapi ingat, karena pada umumnya bersepeda dilakukan di arena jalan raya, maka pengetahuan hukum tentang jalan raya, perlu dibekali untuk para pesepeda agar tidak terjadi bencana.
Pengetahuan norma hukum jalan raya, bukan hanya sekedar obligasi hukum, tapi juga merupakan cara agar bersepeda aman dari kecelakaan. Tentunya kita tidak berharap terjadinya ironi dalam bersepeda, niatnya mau sehat, malah berakhir di rumah sakit karena kecelakaan.Â
Lebih parah lagi apabila akibat kecelakaan jadi meninggal dunia. Menghindar dari kematian karena serangan covid-19, malah mengundang maut dengan bersepeda. Ironis.
Nasib baik karena tidak terjadi kecelakaan akibat melanggar ketentuan hukum jalan raya belum cukup. Pelanggaran2 atas ketentuan penggunaan jalan raya mempunyai sanksi. Niat baik untuk sehat bisa ambyar kalau tersandung masalah hukum. Alih2 jadi sehat malah mendekam dalam kurungan penjara.
Ketentuan Tentang Jalan Raya.
Khusus untuk rombongan pesepeda yang menerobos jalan tol, saat ini polisi dan petugas tol sedang menyelidiki kasusnya. Salah satu materi yang digunakan untuk menyelidiki, kabarnya dengan mempelajari video yang beredar di media sosial.Â
Polisi pastinya juga telah mewawancarai saksi2 yang tahu ketika insiden terjadi, sehingga bisa mengendus siapa2 saja pelakunya. Hanya masalah waktu, kenapa rombongan tersebut belum tertangkap, sehingga bisa terungkap apa motiv mereka. Polisi sampai saat ini belum menyebutkan pasal2 apa saja yang akan dituduhkan kepada mereka.
Namun dari peristiwa video yang viral di media sosial bisa diperkirakan polisi akan menggunakan beberapa pasal terkait sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 56 Undang2 No 38 tahun 2004 tentang Jalan menyatakan dengan tegas, pesepeda dilarang memasuki tol, hanya pengguna jalan tol dan petugas yang dibenarkan masuk ke jalan tol. Pengguna dimaksud sesuai aturan, adalah kendaraan roda 4 bermesin (jalan tol tertentu juga roda 2) dan wajib membayar.
Menerobos pagar jalan tol secara illegal dan kemudian bersepeda di jalan tol merupakan pembangkangan atas ketentuan Pasal 56 Undang2 No 38 tahun 2004. Akibatnya harus bersiap2 dengan sanksi hukum yang mengancam yaitu pidana kurungan maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta (Pasal 63 (6) Undang2 No 38 tahun 2004 tentang Jalan)
Selanjutnya setelah melakukan pelanggaran menerobos jalan tol, rombongan pesepeda mengayuh sepedanya di jalan tol sejauh kurang lebih sepanjang 5 km dengan berlawanan arus.
Pasal 12 Undang2 No 38 tahun 2004 tentang Jalan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam "manfaat jalan".
Kelakuan bersepeda di jalan tol, apalagi melintas median jalan, nampaknya termasuk tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam "manfaat jalan". Yang termasuk dalam pengertian "manfaat jalan" oleh Undang2 adalah meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.Â
Para pengguna jalan tol pada saat insiden terjadi, bisa dijadikan saksi betapa terganggunya mereka. Bahkan memotong meridian jalan tidak hanya dilarang untuk pesepeda, tapi dilarang untuk apapun.Â
Tol yang berfungsi sebagai jalan bebas hambatan, sudah seharusnya tidak ada hambatan sama sekali. Dalam setiap pengguna jalan tol telah tertanam dalam otaknya bahwa jalan yang dilaluinya tanpa hambatan, maka apabila ada kegiatan memotong meridian jalan, akan menyebabkan timbulnya gangguan. Tindakan memotong meridian selain merupakan pelanggaran hukum juga mengundang kecelakaan maut.Â
Bisa dibayangkan bila pengguna jalan tol tidak siap berhenti mendadak atau tidak bisa mengontrol kendaraan pada waktu mengurangi kecepatan kendaraan tiba2 karena ada yang memotong meridian jalan. Perbuatan bersepeda di jalur tepi jalan tol dan memotong median jalan tol  diancam dengan pidana penjara maksimal 3 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp 300jt (Pasal 64 (1) Undang2 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Bersepeda di jalan tol juga mengabaikan amanat Pasal 3 (a) Undang2 No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana tujuan adanya transportasi untuk mewujudkan angkutan jalan dengan selamat dan aman.
Bersepeda melawan arus lalu lintas bukanlah cara yang aman berlalu lintas dan merupakan perbuatan melanggar Pasal 106 (4) huruf a Undang2 No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Selain itu berdasarkan Pasal 1 (7) Â Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005, berikut aturan2 perubahannya, alat transportasi sepeda dilarang melintas di jalan tol.
Hal lain kenapa bersepeda tidak diizinkan beroperasi di jalan tol adalah masalah ketentuan kecepatan minimal. Kecepatan minimal di jalan tol sesuai ketentuan Pasal 11 Undang2 22 tahun 2009 dan Pasal 5 (2) PP No 15 tahun 2005 adalah 80 km/jam untuk tol luar kota dan 60 km/jam tol dalam kota. Sedangkan biasanya sepeda jenis road bike hanya mampu menggeber kayuhannya sekitar 30 atau 40 km/jam.
Untungnya dalam insiden ini tidak terjadi akibat yang lebih fatal. Insiden penerobosan jalan tol oleh rombongan pesepeda berpotensi menimbulkan tabrakan beruntun yang mengundang kematian.Â
Apabila kejadian mengerikan seperti itu terjadi, maka pembahasan tentunya tidak akan berhenti disini. Pasal hukum pidana akan lebih banyak lagi kita bahas, Pasal pembunuhan baik disengaja atau tidak, diantaranya Pasal 338 KUHPidana dst tentu perlu dijadikan topik bahasan.
Norma2 hukum diatas nampaknya perlu dibekali untuk pesepeda baik yang profesional maupun yang amatir. Sadar akan hukum akan membawa keselamatan bagi pesepeda dari ancaman kecelakaan dan juga ancaman sanksi hukum.
Komunitas2 sepeda yang makin tumbuh bagai jamur seirama dengan semakin banyaknya penggemar sepeda nampak perlu meningkatkan dan menyegarkan perbekalan pengetahuan hukum anggotanya.
Tetap semangat, selamat gowes Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H