Tiada orang yang tak suka
Pada yang namanya Rupiah
Semua orang mencarinya
Dimana Rupiah berada
Walaupun harus nyawa sebagai taruhannya
Banyak orang yang rela cuma karena Rupiah.
Penggalan lirik lagu dangdut H Rhoma Irama yang populer di tahun 70an diatas, berusaha menggambarkan sosok rupiah. Haji Rhoma berusaha menyampaikan bagaimana orang memandang rupiah. Siapakah Rupiah eh salah, maksudnya apa itu Rupiah ? Â Rupiah adalah nama mata uang di negara Republik Indonesia. Rupiah berperanan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah teritorial negara Indonesia.
Sebagaimana Amerika Serikat menamakan dollar untuk mata uangnya, sedangkan Malaysia menamakan Ringgit untuk mata uangnya. Namun rupiah sebagai nama mata uang punya banyak perspektif, tidak hanya dua, seperti yang sering dikatakan orang "dua sisi mata uang". Salah satunya sebagaimana disampaikan H Roma di senandung lagu dang dut diatas. Rupiah bisa membuat orang gelap mata. Hanya dengan beberapa lembar rupiah orang bisa menjadi sadis, sanggup disuruh untuk melakukan pembunuhan.
Manusia bisa melakukan kekejaman diluar batas kemanusiaan, seperti membunuh ibunya sendiri hanya gara2 kemaruk dengan rupiah. Pernah terjadi kejadian tikam2an dengan benda tajam, antara sesama saudara sekandung karena rebutan warisan yang notabene rebutan untuk mengangkangi rupiah.
Sebaliknya rupiah bisa mengangkat harkat martabat insan di dunia. Lingkungan akan memandang orang yang kaya, sebagai makhluk yang mulia dan terhormat. Orang berpunya akan diperlakukan dengan hormat dan takzim. Tindakan yang tidak sopan, seenak udel bukan konsumsi para miliarder. Akselerasi peningkatan kepemilikan rupiah bagi seseorang berbanding lurus dengan peningkatan harkat kemanusiaannya di tengah masyarakat.
Puncak penjelmaan rupiah dihadapan manusia adalah ketika rupiah diakui sebagai tuhan oleh manusia. Tidak sedikit orang menyembah rupiah sebagai dewa. Hidup dan matinya dipasrahkan demi mengejar rupiah. Tidak ada waktu sedetikpun, kecuali hanya memikirkan bagaimana cara memperoleh rupiah. Tipe manusia seperti ini akan tersungkur sujud bila diimingi2 rupiah.
Padahal hakekatnya rupiah hanya ciptaan manusia yang berfungsi sebagai alat tukar. Sudah merupakan fitrah bagi manusia menjadi makhluk sosial. "Zoon politicon", kata filusuf Aristoteles. Dalam proses bersosialisasi manusia saling ketergantungan satu sama lain. Apa yang dipunyai oleh seseorang dibutuhkan oleh orang lain, begitu sebaliknya. Dengan pola pergaulan seperti itu pertukaran kepemilikan antara sesama manusia menjadi keniscayaan.
Pada awalnya, pada jaman purba pertukaran tidak membutuhkan alat tukar. Misalnya daging kambing yang dimiliki oleh suku pemburu bisa ditukar secara langsung dengan buah2an atau sayuran dari suku yang bercocok tanam.
Dalam jaman modern model pertukaran secara langsung sudah tidak memadai lagi.
Manusia jaman modern selain kebutuhannya makin beragam juga punya keinginan yang makin kompleks. Sulit kalau masih menggunakan metode pertukaran secara langsung, "apple to apple", seperti jaman purba. Agar pertukarannya terlaksana dengan sempurna dibutuhkan alat tukar.
Tujuannya bukan hanya sekedar praktis, tapi juga agar pertukaran diharapkan berkeadilan dengan memberikan harga untuk barang yang ditukar. Begitulah, akhirnya manusia modern menemukan, menciptakan alat tukar yang dinamakan "uang". Itulah sebenarnya esensi dari yang dinamakan "uang".
Uang yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah  di negara Republik Indonesia dinamakan Rupiah (Pasal 1 Undang No 7 tahun 2011).
Fungsi Rupiah di Negara Republik Indonesia.
Berbeda dengan pandangan masyarakat tentang rupiah, negara melihat perspektif Rupiah dari segi fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang2 No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sesuai dengan amanat Pasal  23 B Undang2 Dasar 1945. Rupiah adalah mata uang yang sah yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Rupiah sebagai alat pembayaran berguna sebagai instrumen untuk memutar roda perekonomian. Lancarnya roda perekonomian diharapkan akan memakmurkan rakyat, sehingga tujuan bernegara bisa tercapai.
Masyarakat menjadi makmur dan sentosa di alam kemerdekaan. Oleh karena itu pemerintah sangat hati2 menjaga rupiah. Seperti orang tua menjaga anak gadisnya yang akan menikah lalu dipingit. Mulai dari bentuk, cara membuat, jumlah yang beredar, dll diatur secara rinci. Bahkan dilarang untuk ditiru dan juga dipalsukan.
Selain berperanan sebagai pemutar roda perekonomian, Â rupiah juga merupakan simbol bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Setiap bangsa merdeka dan berdaulat akan mempunyai mata uang sendiri. Simbol kebanggaan bangsa merdeka di wujudkan dalam suatu mata uang. Kalau ada rakyat Indonesia tidak percaya dan tidak menghargai rupiah berarti telah mengkhianati perjuangan pahlawan2 kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Indonesia akan mati2an mempertahankan kredibilitas rupiah, salah satu alasannya adalah agar rupiah tetap dipercaya di dalam dan luar negeri.
Untuk mempertahankan nilai tukar/kurs rupiah saja kadang2 pemerintah dalam kebijakannya sampai menguras devisa negara. Tujuannya selain dari menstabilkan perekonomian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia dan masyarakat Internasional terhadap simbol negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Hanya Rupiah yang Berlaku di Indonesia.
Rupiah membutuhkan bantuan dalam menjalani fungsinya sebagai alat pemutar roda perekonomian dan simbol bangsa. Dalam hal ini Rupiah kelihatan egois karena rupiah harus tidak mempunyai saingan di wilayah Indonesia.
Rupiah harus dilindungi dari pesaing lain sebagai alat pembayaran di masyarakat. Adanya kompetitor lain bisa membuat rupiah terganggu dan kehilangan kemampuan dalam menjalani fungsinya. Rupiah tidak boleh diduakan didalam teritorial Indonesia yang berdaulat. Undang2 mewajibkan hanya rupiah yang bisa digunakan dalam transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di wilayah Indonesia. Termasuk segala penyelesaian kewajiban2 lain yang harus  dipenuhi dengan uang. Jadi seluruh transaksi2 keuangan di tengah masyarakat harus menggunakan rupiah (Pasal 21 (1) UU no 7 tahun 2011).
Hanya beberapa saja untuk kebutuhan pergaulan Internasional dikecualikan, seperti transaksi tertentu di APBN, hibah luar negeri, transaksi perdagangan/pembiayaan luar negeri dan simpanan dalam valuta asing (Pasal 21 (2) UU No 7 tahun 2011).
Diluar pengecualian tersebut diatas wajib menggunakan rupiah. Apapun alasannya baik orang Indonesia maupun masyarakat Intsrnasional harus menggunakan rupiah dalam transaksi keuangan di wilayah Indonesia (Pasal 23 UU No 7 tahun 2011). Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana kurungan maksimal selama 1 tahun denda maksimal sebanyak Rp 200 juta.
Pulsa, Biit Coin, Go Pay dll Menyaingi Rupiah
Kemajuan teknologi khususnya kemajuan teknologi komunikasi membuat beberapa sendi masyarakat mengalami perubahan makna. Pengertian teritorial kedaulatan bisa melumer ketika beririsan dengan kemajuan teknologi komunikasi.
Definisi teritorial yang diukur secara demografis dengan peta menjadi kabur akibatnya. Malah dunia sekarang sudah tanpa pembatas demografis, "borderless world". Begitu juga kegiatan bertransaksi butuh makna baru. Berbelanja dengan menghadirkan pembeli dan penjual disatu tempat secara pisik terasa kuno.
Anak jaman now berbelanja secara on line. Entah siapa dan dimana penjual/pembeli berada, bukan menjadi masalah, mereka tetap bisa bertransaksi. Alat pembayarannya tidak terbatas menggunakan rupiah, bisa berupa pulsa, bisa go pay, dll serta bagi kalangan tertentu mereka menggunakan uang digital (crypto currency) bit coin.
Penggunaan uang selain rupiah dalam transaksi cenderung meningkat seiring menjamurnya "market place online", padahal penggunaan selain rupiah dalam transaksi dengan tujuan pembayaran di Indonesia dilarang (Pasal 21 (1) UU no 7 tahun 2011).
Adanya kondisi ancaman penularan virus covid-19 membuat masyarakat tidak lagi ke pasar atau ke super market berbelanja. Aplikasi online seperti Shoppee, Go Food, Grab Food, Tokopedia dll, merupakan pilihan, karena gampang, aman dan tidak perlu beranjak dari rumah.
Pembayarannyapun tidak harus menggunakan rupiah, aplikator memberi pilihan pembayaran menggunakan pulsa, GoPay, point dll.
Penggunaan pulsa sebagai alat tukar yang berfungsi sebagai uang rupiah marak terjadi. Malah untuk kegiatan illegal seperti prostitusi dan judi on line menggunakan pulsa sebagai alat bayarnya. Praktek ini makin subur karena didukung oleh jasa konversi pulsa menjadi uang secara online (Kompas, 4 September 2020).
Berbeda dengan Pulsa, Gopay dan sejenisnya, mata uang digital (bit coin dan sejenisnya) walau dilarang sebagai alat tukar yang sah tapi dilegalkan untuk diperjual belikan sebagai komoditi di Bursa Berjangka. Diatur dalam Peraturan Bapeppti No 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Asset Kripto (Crypto Asset di Bursa Berjangka).
Aparat hukum seolah2 membiarkan praktek penggerusan fungsi rupiah sebagai alat tukar yang sah di wilayah hukum Indonesia. Tidak ada sama sekali terlihat adanya upaya penegakan hukum. Apakah karena belum terasa gangguannya secara langsung kepada kewibawaan Rupiah? , kalau itu alasannya, berbahaya. Ibarat membiarkan api kecil menyebar sehingga membesar dengan ganas. Pada saat sudah besar dan tidak terkontrol  upaya apapun akan menjadi sia2.
Atau karena aturan yang diatur dalam Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang kurang jelas dan tegas?.
Kalau itu masalahnya, sangat mendesak para stake holder duduk bersama untuk memikirkan aturan yang ampuh, "up date" dan bisa diterapkan dalam alam teknologi digital yang semakin canggih.
Pembiaran penggerusan rupiah melaksanakan fungsinya sebagai pemutar roda perekonomian dan simbol bangsa merdeka dan berdaulat, tidak boleh terjadi. Karena hal itu sama saja membiarkan penggirikan bangsa Indonesia sebagai bangsa MERDEKA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H