Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jangan Biarkan Pulsa, Bit Coin, Go pay, dll Menggerus Rupiah

9 September 2020   11:25 Diperbarui: 9 September 2020   11:33 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bit Coin (Foto: everesthill.com)

Aparat hukum seolah2 membiarkan praktek penggerusan fungsi rupiah sebagai alat tukar yang sah di wilayah hukum Indonesia. Tidak ada sama sekali terlihat adanya upaya penegakan hukum. Apakah karena belum terasa gangguannya secara langsung kepada kewibawaan Rupiah? , kalau itu alasannya, berbahaya. Ibarat membiarkan api kecil menyebar sehingga membesar dengan ganas. Pada saat sudah besar dan tidak terkontrol  upaya apapun akan menjadi sia2.

Atau karena aturan yang diatur dalam Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang kurang jelas dan tegas?.

Kalau itu masalahnya, sangat mendesak para stake holder duduk bersama untuk memikirkan aturan yang ampuh, "up date" dan bisa diterapkan dalam alam teknologi digital yang semakin canggih.

Pembiaran penggerusan rupiah melaksanakan fungsinya sebagai pemutar roda perekonomian dan simbol bangsa merdeka dan berdaulat, tidak boleh terjadi. Karena hal itu sama saja membiarkan penggirikan bangsa Indonesia sebagai bangsa MERDEKA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun