Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jangan Biarkan Pulsa, Bit Coin, Go pay, dll Menggerus Rupiah

9 September 2020   11:25 Diperbarui: 9 September 2020   11:33 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bit Coin (Foto: everesthill.com)

Uang yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah  di negara Republik Indonesia dinamakan Rupiah (Pasal 1 Undang No 7 tahun 2011).

Fungsi Rupiah di Negara Republik Indonesia.

Berbeda dengan pandangan masyarakat tentang rupiah, negara melihat perspektif Rupiah dari segi fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang2 No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sesuai dengan amanat Pasal  23 B Undang2 Dasar 1945. Rupiah adalah mata uang yang sah yang berfungsi sebagai alat pembayaran.

Rupiah sebagai alat pembayaran berguna sebagai instrumen untuk memutar roda perekonomian. Lancarnya roda perekonomian diharapkan akan memakmurkan rakyat, sehingga tujuan bernegara bisa tercapai.

Masyarakat menjadi makmur dan sentosa di alam kemerdekaan. Oleh karena itu pemerintah sangat hati2 menjaga rupiah. Seperti orang tua menjaga anak gadisnya yang akan menikah lalu dipingit. Mulai dari bentuk, cara membuat, jumlah yang beredar, dll diatur secara rinci. Bahkan dilarang untuk ditiru dan juga dipalsukan.

Selain berperanan sebagai pemutar roda perekonomian,  rupiah juga merupakan simbol bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Setiap bangsa merdeka dan berdaulat akan mempunyai mata uang sendiri. Simbol kebanggaan bangsa merdeka di wujudkan dalam suatu mata uang. Kalau ada rakyat Indonesia tidak percaya dan tidak menghargai rupiah berarti telah mengkhianati perjuangan pahlawan2 kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Indonesia akan mati2an mempertahankan kredibilitas rupiah, salah satu alasannya adalah agar rupiah tetap dipercaya di dalam dan luar negeri.

Untuk mempertahankan nilai tukar/kurs rupiah saja kadang2 pemerintah dalam kebijakannya sampai menguras devisa negara. Tujuannya selain dari menstabilkan perekonomian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia dan masyarakat Internasional terhadap simbol negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Hanya Rupiah yang Berlaku di Indonesia.

Rupiah membutuhkan bantuan dalam menjalani fungsinya sebagai alat pemutar roda perekonomian dan simbol bangsa. Dalam hal ini Rupiah kelihatan egois karena rupiah harus tidak mempunyai saingan di wilayah Indonesia.

Rupiah harus dilindungi dari pesaing lain sebagai alat pembayaran di masyarakat. Adanya kompetitor lain bisa membuat rupiah terganggu dan kehilangan kemampuan dalam menjalani fungsinya. Rupiah tidak boleh diduakan didalam teritorial Indonesia yang berdaulat. Undang2 mewajibkan hanya rupiah yang bisa digunakan dalam transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di wilayah Indonesia. Termasuk segala penyelesaian kewajiban2 lain yang harus  dipenuhi dengan uang. Jadi seluruh transaksi2 keuangan di tengah masyarakat harus menggunakan rupiah (Pasal 21 (1) UU no 7 tahun 2011).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun