Siapa saja yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, penganiayaan terhadap anak diancam penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta. Apabila akibatnya mengakibatkan anak luka berat ancaman hukumannya menjadi naik maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100juta.Â
Jika mengakibatkan kematian? Hukumannya makin berat menjadi maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 Milyar. Apabila pelakunya orangtuanya sendiri, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ketentuan diatas.
Ancaman hukuman ini diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Apakah ancaman hukuman yang relatif berat membuat pelaku takut atau jera? Fakta historis menjawab dengan tegas, TIDAK!
Salah satu materi perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak pada tahun 2014 atas Undang-Undang sebelumnya tahun 2002 adalah memperberat sanksi.
Buktinya setelah sanksinya diperberat kekerasan terhadap anak tidak berkurang, malah fakta berbicara selama masa pendemi covid 19 meningkat. Teori bahwa memberikan sanksi lebih berat, lebih keras akan membuat pelaku kapok, tidak berlaku untuk kejahatan kekerasan terhadap anak.
Apakah ini gejala orangtua mengkhianati fitrahnya sebagai penanggung jawab menjaga penerusan tugas kemanusiaannya?
BERBAGI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H