Kondisi ini yang diduga membuat orangtua spaning naik darah. Pelampiasan kemarahan yang paling gampang dan sasaran paling empuk adalah anak. Anjay, lagi-lagi anak yang jadi korban. Pendemi covid 19 merupakan bukti nyata bahwa orangtua bukanlah pendidik yang berkualitas untuk anaknya sendiri.Â
Asumsi yang menyatakan bahwa secara alamiah orangtua sangat dekat dan paling ngerti tentang anaknya, perlu dipertanyakan.
Alasan tekanan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan pemaaf, sehingga terjadi pembiaran kekerasan kepada anak oleh orangtua. Seharusnya guru hanya bertanggung jawab sebagai pendidik sekunder atas seorang anak.Â
Utamanya ini merupakan tugas orangtua. Kenapa? Karena anak adalah penerus keturunan yang membawa bakat genetika orangtuanya sendiri.
Melakukan kekerasan kepada anak adalah merupakan pelajaran pendidikan yang sangat buruk dan traumatis bagi anak. Perbuatan kekerasan terhadap anak adalah perbuatan yang keji. Kekejian ini meningkat seiring dengan makin merebaknya pendemi virus covid-19 di tengah masyarakat.
Aturan Perlindungan Anak dari Kekerasan.
Menurut Pasal 1 (2) Undang2 No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang2 No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dari ancaman siapapun.
Perlindungan berguna agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Pasal ini merupakan jaminan atas hak anak dan sekaligus melindungi anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar. Pertumbuhan secara wajar untuk menjamin secara mental anak menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab menerima tugas kemanusiaannya.Â
Oleh karena itu tidak boleh siapapun termasuk orangtuanya mengancam dan melakukan kekerasan terhadap anak. Sesuai Pasal 13 (1) butir d dan Pasal 16 (1) UU Perlindungan Anak, anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan kekejaman, kekerasan, penganiayaan dan penyiksaan baik yang berasal dari orangtuanya sendiri, pengasuh atau orang lain.
Yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 (1) UU Perlindungan Anak).