Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengacara Joko Tjandra, Kebal Hukum

15 Agustus 2020   08:11 Diperbarui: 5 Mei 2023   06:37 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Menjaga kerahasiaan klien: 

Pengacara memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan klien dan tidak mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia tanpa persetujuan klien atau tuntutan hukum yang sah.

5. Membantu negosiasi: 

Pengacara dapat membantu klien dalam proses negosiasi dengan pihak lain dalam rangka mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi klien.

6. Memberikan edukasi hukum: 

Pengacara dapat memberikan edukasi hukum kepada klien mengenai hak dan kewajiban mereka dalam berbagai situasi, sehingga klien dapat lebih memahami permasalahan hukum yang dihadapi dan dapat mengambil keputusan yang tepat.

Pengacara Mungkin Saja Kebablasan Menjalankan Tugas dan Fungsinya.

Dalam praktik di lapangan, hubungan antara Pengacara dengan klien sangat unik dan penuh dengan dinamika. Salah satunya yang kontroversial dan menjadi pertanyaan di masyarakat adalah masalah buronan. Petugas hukum susah payah mengejar buronan, sedangkan Pengacara dengan leluasa berhubungan dengan kliennya yang nota bene adalah buronan yang sedang dicari-cari petugas hukum.

Misalnya buronan Nurhadi eks Sekjend Mahkamah Agung yang tertangkap, maupun buronan Joko Tjandra yang lolos, menarik perhatian masyarakat.

Apakah Pengacara buronan tersebut dapat juga ditangkap karena pihak Pengacara leluasa berkomunikasi dengan buronan, padahal baik Polisi maupun Kejaksaan sudah pontang-panting  kesusahan menangkap sang buronan?

Berdasarkan pasal 16 UU no 18.tahun 2003 Pengacara punya hak imunitas untuk dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya asal dilakukan dengan itikad baik. Selain itu sesuai dengan pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seseorang tidak dapat dipidana bila sedang menjalankan ketentuan Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun