Pengacara adalah seorang profesional hukum yang memiliki kualifikasi untuk memberikan nasihat hukum dan mewakili klien mereka dalam proses hukum. Tugas utama pengacara adalah memberikan nasihat hukum kepada klien mereka, menyusun dokumen hukum, dan mewakili klien di pengadilan atau forum hukum lainnya.
Pengacara diatur oleh peraturan dan undang-undang yang berbeda di setiap negara. Di Indonesia, pengacara diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang ini menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi seorang pengacara, seperti lulus ujian pengacara, memiliki integritas moral dan profesionalisme yang tinggi, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan klien yang akan diwakilinya. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur kewajiban dan etika yang harus dipatuhi oleh pengacara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Tugas dan Fungsi Pengacara ketika Berhubungan dengan KlienÂ
Ketika Pengacara menjalankan profesinya berhubungan dengan klien seorang Pengacara melaksanakan tugas dan fungsinya meliputi hal-hal sebagai berikut ;
1. Memberikan nasihat hukum:
Pengacara bertugas memberikan nasihat hukum kepada klien mereka terkait dengan masalah hukum yang dihadapi klien. Pengacara harus menjelaskan secara jelas dan terperinci mengenai hak-hak dan kewajiban klien, serta memberikan saran yang tepat dalam menyelesaikan masalah hukum tersebut.
2.Merepresentasikan klien:Â
Pengacara bertindak sebagai wakil klien dalam proses hukum dan mewakili kepentingan klien di pengadilan atau forum hukum lainnya. Pengacara juga bertanggung jawab untuk menyusun dan mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang diperlukan dalam proses hukum.
3. Melindungi hak-hak klien:Â
Pengacara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak klien dan memastikan bahwa klien mereka tidak dirugikan secara hukum. Pengacara harus memastikan bahwa proses hukum yang dihadapi klien berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil terhadap klien.