Mohon tunggu...
Hana Moniharapon
Hana Moniharapon Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Atma Jaya Yogyakarta Prodi Ilmu Komunikasi

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda dan saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Terancamnya Kehidupan Jurnalis di Masa Depan

26 Oktober 2021   00:54 Diperbarui: 26 Oktober 2021   12:30 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sumber: Komidia.Id

Kedepannya seorang jurnalis harus bisa menampilkan berita secara terkini dan terpercaya, namun hal ini tentunya bukanlah suatu hal yang mudah, karena seorang jurnalis harus tetap menjaga keistimewahan dan keatualan sebuah berita.

Berita yang disajikan harus membuat banyak informasi dalam satu berita. Sehingga, konsumen akan menerima suatu berita secara detail tanpa harus membuka situs lain.

Kedepannya seorang jurnalis harus dapat menyajikan informasi secara real time web, misalnya seperti menyediakan fitur streaming sehingga suatu peristiwa dapat disajikan secara cepat tanpa jeda waktu. Dengan begitu, konsumen pun akan menerima berita secara cepat.

Walaupun, semua orang dapat menulis tapi tidak semua dapat seperti seorang jurnalis. Dengan begitu, keistimewahan dari jurnalis akan tetap ada walaupun banyak tantangan.

Tetapi, ada hal lain yang menyebabkan kehidupan jurnalis akan terus terancam untuk saat ini dan masa depan, yaitu kekerasan terhadap jurnalis.

Ilustrasi Sumber: Komidia.Id
Ilustrasi Sumber: Komidia.Id

Hingga saat ini kehidupan jurnalis selalu terancam jika mempublikasikan suatu berita.

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Sistem  ini dapat dihubungkan dengan kebebasan untuk berpendapat, misalnya kebebasan terhadap pers.

Dengan adanya kebebasan pers, harusnya seorang jurnalis mendapatkan ruang untuk mengkaji sebuah berita berdasarkan fakta yang terjadi dan kehidupan mereka harusnya lebih terlindungi.

Dapat dikatakan terlindungi karena berdasakan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengenai pers dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 mengenai penyiaran setiap jurnalis mendapatkan ruang untuk menyuarakan berita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun