Mohon tunggu...
Money

Bab 4 Legal Liability Considerations for Auditors

2 November 2015   11:20 Diperbarui: 2 November 2015   11:33 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

LEGAL LIABILITY CONSIDERATIONS FOR AUDITORS

 

1. Kondisi hukum dalam praktik akuntan publik

Profesi telah melakukan berbagai upaya untuk membahas kewajiban hukum akuntan publik, jumlah tuntutan dan besar ganti rugi bagi para penuntut tetap tinggi termasuk tuntutan yang melibatkan pihak ketiga menutur common law maupun UU ssekuritas federal, faktor-faktor penyebab utamanya adalah:

(1) kesadaran para pemakai laporan keuangan,

(2) kesadaran yang meningkat di pihak SEC,

(3) kerumitan fungsi-fungsi auditing dan akuntansi,

(4) kecenderungan masyarakat untuk menerima tuntutan dari pihak yang dirugikan,

(5) keputusan pengadilan menyangkut ganti rugi yang besar,

(6) banyak kantor akuntan publik lebih memilih menyelesaikan hukum diluar pengadilan,

(7) kesulitan yang dihadapi hakim dan juri dalam memahami dan menginterprestasikan masalah teknis akuntansi dan auditing.

 

2. Perbedaan antara kegagalan bisnis, kegagalan audit dan resiko audit

Kegagalan bisnis terjadi apabila bisnis tersebut tidak mampu mengembalikan pinjamannya atau memenuhi harapan para investor.

Kegagalan audit terjadi apabila auditor mengeluarkan pendapat audit yang tidak benar karena gagal memenuhi persyaratan standar audit.

Resiko audit merupakan kemungkinan bahwa auditor akan menyimpulkan, setelah melaksanakan audit yang memadai, bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar, sedangkan dalam kenyataannya mengandung salah saji yang material.

 

 

3. Konsep hukum yang mempengaruhi kewajiban

Ada empat sumber kewajiban hukum auditor yaitu:

  • Kewajiban kepada klien : kantor akuntan publik biasanya menggunakan satu atau kombinasi dari empat pembelaan bila ada tuntutan hukum oleh klien yaitu, tidak ada tugas yang harus dilaksanakan, pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, kelalaian kontribusi, dan ketiadaan hubungan timbal balik(sebab-akibat).
  • Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut common law: kantor akuntan publik dapat mempunyai kewajiban terhadap pihak ketiga jika pihak yang mengklaim menderita kerugian akibat mengandalkan laporan keuangan yang menyesatkan.
  • Kewajiban sipil menurut Undang-Undang sekuritas federal. Pertumbuhan paling pesat dalam proses litigasi kewajiban akuntan publik adalah yang di atur menurut UU sekuritas federal. Faktor yang membuat pengadilan federal adalah karena kersedianya litigasi atau proses pengadilan class action, dan kemudahan dalam memperoleh ganti rugi yang cukup besar dari tergugat dan federal atraktif bagi para penggugat.
  • Kewajiban kriminal. Akuntan publik dapat disalahkan karena tindakan kriminal menurut hukum federal ataupun negara bagian.

 

4. Kewajiban akuntan terhadap klien ataupun pihak ketiga

Kewajiban akuntan kepada pihak ketiga sumber tuntutan hukum yang paling umum terhadap akuntan publik adalah dari klien. Tuntutannya sangat bervariasi meliputi: klaim seperti kegagalan menyelesaikan penugasan nonaudit pada tanggal yang telah disepakati, menarik diri dari audit secara tidak semestinya, kegagalan untuk menemukan penggelapan (pencurian pasiva), dan melanggar persyaratan kerahasiaan bagi para akuntan publik.

Kewajiban akuntan terhadap pihak ketiga. Pihak ketiga meliputi: pemegang saham aktual dan calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan serta pelanggan. Suatu tuntutan biasanya terjadi apabila bank tidak dapat menagih utang kemudian mengklaim bahwa pinjaman tersebut diberikan berdasarkan laporan keuangan yang sudah di audit yang menyesatkan dan kantor akuntan harus bertanggungjawab karena gagal melaksanakan audit dengan mahir. Ada tiga pembelaan auditor dalam menghadapi tututan oleh klien juga tersedia untuk tututan hukum oleh pihak ketiga yaitu: tidak ada kewajiban untuk melaksanakan jasa, pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, dan ketiadaan hubungan sebab-akibat.

 

5. Tanggungjawab terhadap kerahasiaan

AICPA dan profesi secara keseluruhan dapat melakukan sejumlah hak untuk mengurangi resiko para praktisi terkena tuntutan hukum:

  1. Mencari perlindungan dari proses pengadilan atau litigasi yang tidak terpuji
  2. Meningkatkan performa auditing agar dapat memenuhi kebutuhan para pemakai dengan lebih baik
  3. Mendidik para pemakai mengenai batas-batas auditing.

Beberapa aktivitas khusus secara singkat:

  • Riset dalam auditing. Diperlukan untuk menemukan cara yang lebih baik guna mengungkapkan salah saji atau kecurangan yang tidak disengaja.
  • Penetapan standar dan peraturan. untuk memenuhi kebutuhan audit yang terus berubah.
  • Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor. Membantu melindungi para anggotanya dengan menetapkan persyaratan tertentu.
  • Menetapkan persyaratan peer review
  • Melawan tuntutan hukum
  • Pendidikan bagi pemakai laporan keuangan
  • Memberi sanksi kepada anggota karena perilaku dan kinerja yang tidak pantas.
  • Melobi perubahan UU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun