Kewajiban akuntan kepada pihak ketiga sumber tuntutan hukum yang paling umum terhadap akuntan publik adalah dari klien. Tuntutannya sangat bervariasi meliputi: klaim seperti kegagalan menyelesaikan penugasan nonaudit pada tanggal yang telah disepakati, menarik diri dari audit secara tidak semestinya, kegagalan untuk menemukan penggelapan (pencurian pasiva), dan melanggar persyaratan kerahasiaan bagi para akuntan publik.
Kewajiban akuntan terhadap pihak ketiga. Pihak ketiga meliputi: pemegang saham aktual dan calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan serta pelanggan. Suatu tuntutan biasanya terjadi apabila bank tidak dapat menagih utang kemudian mengklaim bahwa pinjaman tersebut diberikan berdasarkan laporan keuangan yang sudah di audit yang menyesatkan dan kantor akuntan harus bertanggungjawab karena gagal melaksanakan audit dengan mahir. Ada tiga pembelaan auditor dalam menghadapi tututan oleh klien juga tersedia untuk tututan hukum oleh pihak ketiga yaitu: tidak ada kewajiban untuk melaksanakan jasa, pelaksanaan kerja tanpa kelalaian, dan ketiadaan hubungan sebab-akibat.
Â
5. Tanggungjawab terhadap kerahasiaan
AICPA dan profesi secara keseluruhan dapat melakukan sejumlah hak untuk mengurangi resiko para praktisi terkena tuntutan hukum:
- Mencari perlindungan dari proses pengadilan atau litigasi yang tidak terpuji
- Meningkatkan performa auditing agar dapat memenuhi kebutuhan para pemakai dengan lebih baik
- Mendidik para pemakai mengenai batas-batas auditing.
Beberapa aktivitas khusus secara singkat:
- Riset dalam auditing. Diperlukan untuk menemukan cara yang lebih baik guna mengungkapkan salah saji atau kecurangan yang tidak disengaja.
- Penetapan standar dan peraturan. untuk memenuhi kebutuhan audit yang terus berubah.
- Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor. Membantu melindungi para anggotanya dengan menetapkan persyaratan tertentu.
- Menetapkan persyaratan peer review
- Melawan tuntutan hukum
- Pendidikan bagi pemakai laporan keuangan
- Memberi sanksi kepada anggota karena perilaku dan kinerja yang tidak pantas.
- Melobi perubahan UU.