Â
Â
- Independen, Integritas dan Objektifitas dalam Hubungan dengan Kode Etik
Independensi adalah peraturan perilaku yang pertama. Independensi dalam audit berarti mengambil susut pandang yang tidak bias. Independeni dalam fakta ada bila auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan independensi dalam penampilan adalah hasil interprestasi lain atas independensi ini.
Integritas berarti tidak memihak dalam melakukan semua jasa. Integritas dan objektivitas ada dalam peraturan 102 yaitu: dalam pelaksanaan setiap jas profesional, seorang anggota harus dapat mempertahankan objektivitas dan integritas. Harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh dengan sengaja membuat kesalahan penyajian atas fakta atau menyerahkan penilaiannya kepada orang lain.
Â
- Aturan-aturan Kode Etik Perilaku
a. Peraturan 102 = Integritas dan Objektivitas
b. Peraturan 201 = Standar Umum
c. Peraturan 202 = Ketaatan pada Standar
d. Peraturan 203 = Prinsip-prinsip Akuntansi
e. Peraturan 301 = informasi rahasia klien
f. Peraturan 302 = fee kontijen