Mohon tunggu...
Money

Bab 5 Ethics and The Audit Profession

30 Oktober 2015   11:09 Diperbarui: 30 Oktober 2015   11:22 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  1. Perilaku Etis dan Perilaku Tidak Etis Bagi Perorangan, Profesional dan Konteks Bisnis

Etika atau perilaku didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Perilaku etis sangat diperlukan dimasyarakat agar dapat berfungsi secara teratur. Kebutuhan akan etika cukup penting sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkanke dalam undang-undang.

Perilaku tidak etis biasanya didefinisikan sebagai tindakan yang berbeda dengan apa yang mereka anggap tepat dilakukan dalam situasi tertentu. Jadi kita harus memahami apa yang menyebabkan orang-orang bertindak dengan cara yang kita anggap sebagai tidak etis.

 

  1. Dilema Etika

Dilema etika adalah situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus mengambil keputusan tentang perilaku yang tepat. Metode-metode rasionalisasi yang sering digunakan yang dengan mudah dapat mengakibatkan tindakan tidak etis yaitu:

  1. Setiap orang melakukannya
  2. Jika sah menurut hukum, hal itu etis
  3. Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya

       Tujuan dari kerangka kerja membantu mengidentifikasi isu-isu etis dan memutuskan tindakan yang tepat menggunakan nilai dari orang itu sendiri. Pendekatan enam-langkah agar dapat menjadi suatu pendekatan yang relatif sederhana untuk menyelesaikan dilema etika:

  • Memperoleh fakta yang relevan
  • Mengidentifikasi isu-isu etis berdasarkan fakta
  • Menentukan siapa yang akan terpengaruh oleh akibat dari dilema dan bagaimana setiap orang atau kelompok terpengaruh.
  • Mengidentifikasi berbagai alternatif yang tersedia bagi orang yang harus menyelesaikan dilema
  • Mengidentifikasi konsekuensi yang mungkin terjadi dari setiap alternatif
  • Memutuskan tindakan yang tepat.

 

  1. Pentingnya Etika pada Profesi Akuntansi

Akuntan publik sebagai profesional mengakui adanya tanggungjawab kepada masyarakat, klien serta rekan praktisi, termasuk perilaku yang terhormat, meskipun itu berarti pengorbanan diri. Pentingnya etika pada profesi akuntansi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik atas kualitas jasa yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang individu yang menyediakan jasa tersebut.

Ada dua faktor yang saling berpengaruh yaitu: kode perilaku profesional AICPA serta PCAOB dan SEC.

 

  1. Tujuan dan Isi Kode Perilaku Profesional dari AICPA

Kode perilaku profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode perilaku profesional dari AICPA ini terdiri dari empat bagian yaitu:

  • Prinsip-prinsip, yang terdiri dari: tanggung jawab, kepentingan publik, integritas, objektivitas dan independensi, keseksamaan dan ruang lingkup dan staf jasa.
  • Peraturan perilaku, merupakan satu-satunya bagian kode etik yang dapat diberlakukan, dan peraturan perilaku ini dinyatakan lebih spesifik daripada prinsip-prinsip, karena sifatnya yang dapat diberlakukan banyak praktisi merujuk peraturan ini sebagai kode perilaku profesional AICPA.
  • Interpretasi atas peraturan perilaku, timbul ketika terdapat beragam pernyataan dari para praktisi tentang peraturan yang spesifik. Interprestasi ini secara formal tidak dapat diberlakukan tetapi penyimpangan dari interpretasi itu akan sulit dan bahkan mustahil untuk dijustifikasi oleh seorang praktisi dalam dengar pendapat disipliner.
  • Kaidah etika, penjelasan oleh komite eksekutif dari devisi etika profesional tentang situasi faktual khusus. Sebagian besar kaidah etika dipublikasikan dalam versi yang diperluas dari kode perilaku profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun