Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bagaimana Cara Mendaftar Anggota KPU dan Adhoc melalui SIAKBA?

18 Juli 2023   12:44 Diperbarui: 18 Juli 2023   12:47 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIAKBA dapat diakses dengan mengetikkan alamat web siakba.kpu.go.id. 

Kemudian, usser melakukan login dengan menggunakan email dan membuat kata kunci.

Setelah itu, masuk dashboard dengan menu : Beranda, Daftar, Cara Mendaftar Anggota/Badan Adhoc, Hubungi Kami, Pengumuman

Lalu, bagi yang ingin melanjutkan mendaftar maka klik menu : Daftar

Di dalam menu daftar ini berisi pilihan : Anggota KPU atau Badan Ad hoc. Klik salah satu

Lalu setelah itu mulai melakukan pengisian data : Mengisi Riwayat Hidup

Setelah selesai, klik Melengkapi Persyaratan. Pastikan betul, persyaratan yang akan diunggah sudah tersedia, siap unggah dan absah. 

Lakukan unggahan dengan benar. Kapastitas file ukuran maks 1 Mb

Setelah itu, print surat pernyataan untuk ditempel materai dan ditandatangani oleh pendaftar. Pastikan sekali lagi, isian dan bunyi-bunyian surat tidak ada yang salah ketik. Kemudian dilanjutkan dengan unggah surat tersebut ke ruang yang tersedia.

Proses selanjutnya adalah mengirimkan data dan proses selesai.

Setelah proses di SIAKBA selesai, maka ikuti petunjuk selanjutnya dari tim seleksi. Misalnya, diperlukan mengirimkan berkas fisik ke alamat sekretariat tim seleksi dan pastikan informasi jadwal ujian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun