Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bagaimana Cara Mendaftar Anggota KPU dan Adhoc melalui SIAKBA?

18 Juli 2023   12:44 Diperbarui: 18 Juli 2023   12:47 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan lima proses dalam mengisi SIAKBA. dok pri

Bagi yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ad-hoc perlu tahu aplikasi SIAKBA Ya, karena pendaftaran dilakukan secara online.

PEMANFAATAN teknologi terus diaplikasikan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Misalnya dengan pemanfaatan sejumlah aplikasi sebagai alat bantu kerja-kerja teknis dalam tahapan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki beragam aplikasi. 

Misalnya ada Sidalih (Sistem Daftar Pemilih), Silon (Sistem Pencalonan), Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), Sidakam (Sistem Pelaporan Dana Kampanye), Sirekap (Sistem Rekapitulasi), dan yang akan kita bahas adalah SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan badan ad hoc).

Apa Itu Siakba?

Aplikasi SIAKBA mulai digunakan menjelang Pemilu 2024. Tepatnya dilaunching oleh KPU RI dalam sebuah rapat koordinasi (rakor) pembentukan badan ad hoc di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 19-22 Oktober 2022 lalu. Pada saat itu, SIAKBA dipersiapkan sebagai alat bantu untuk menerima pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan badan ad hoc di tingkat desa / kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sebelum dilaunching aplikasi SIAKBA, pendaftaran anggota KPU dan badan ad hoc dilakukan secara manual. Yakni, berkas persyaratan dikirimkan ke alamat tim seleksi.

Kini, pendaftaran untuk para petugas penyelenggara Pemilu di lingkup KPU RI diwajibkan mendaftar melalui SIAKBA. Jadi, bagi yang berminat mendaftar penyelenggara pemilu harus paham dan bisa mengoperasikan aplikasi tersebut.

Saya termasuk yang menggunakan SIAKBA. Karena berencana mendaftar kembali sebagai anggota KPU di Kabupaten Banyumas.

cara Mengisi SIAKBA

Menurut saya, mengoperasikan SIAKBA bukan hal sulit. Karena, aplikasi ini mudah digunakan. Tenang dan jangan grogi dalam mengisi elemen data yang dibutuhkan.

SIAKBA dapat diakses dengan mengetikkan alamat web siakba.kpu.go.id. 

Kemudian, usser melakukan login dengan menggunakan email dan membuat kata kunci.

Setelah itu, masuk dashboard dengan menu : Beranda, Daftar, Cara Mendaftar Anggota/Badan Adhoc, Hubungi Kami, Pengumuman

Lalu, bagi yang ingin melanjutkan mendaftar maka klik menu : Daftar

Di dalam menu daftar ini berisi pilihan : Anggota KPU atau Badan Ad hoc. Klik salah satu

Lalu setelah itu mulai melakukan pengisian data : Mengisi Riwayat Hidup

Setelah selesai, klik Melengkapi Persyaratan. Pastikan betul, persyaratan yang akan diunggah sudah tersedia, siap unggah dan absah. 

Lakukan unggahan dengan benar. Kapastitas file ukuran maks 1 Mb

Setelah itu, print surat pernyataan untuk ditempel materai dan ditandatangani oleh pendaftar. Pastikan sekali lagi, isian dan bunyi-bunyian surat tidak ada yang salah ketik. Kemudian dilanjutkan dengan unggah surat tersebut ke ruang yang tersedia.

Proses selanjutnya adalah mengirimkan data dan proses selesai.

Setelah proses di SIAKBA selesai, maka ikuti petunjuk selanjutnya dari tim seleksi. Misalnya, diperlukan mengirimkan berkas fisik ke alamat sekretariat tim seleksi dan pastikan informasi jadwal ujian.

Semoga panduan singkat ini bermanfaat. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun