Hal lain yang bisa diubah adalah digitalisasi kerja-kerja penyelenggara di TPS. Dalam draft PKPU Tungsura yang saat ini beredar dan dalam masa uji publik, KPU RI memiliki rancangan dilakukan digitalisasi administrasi di TPS.
Dalam draft PKPU Tungsura itu disebutkan dibolehkannya penggunaan alat fotokopi untuk menggandakan salinan untuk para saksi, dan digunakannya aplikasi Sirekap untuk memfoto dan unggah hasil penghitungan sejak dari TPS.Â
Penggunaan keduanya ditopang kesiapan piranti, jaringan internet, dan SDM di TPS. Penggunaan Sirekap sudah diujicobakan dalam Pilkada 2020 lalu dan sudah bisa digunakan sebagai alat bantu yang menunjang proses rekapitulasi secara berjenjang.Â
Dengan adanya pembatasan usia dan penggunaan digitalisasi di TPS diharapkan sebagai solusi kerumitan teknis di TPS dan dapat mencegah banyaknya penyelenggara KPPS yang sakit.Â
Harapannya Pemilu 2024 bisa berjalan lancar, aman, dan damai serta terpilihnya pemimpin dan wakil rakyat yang demokratis dan sesuai pilihan rakyat. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H