Kerumitan lain adalah proses menyalin dari plano ke C1 hologram, dan dari C1 hologram ke C1-salinan untuk para saksi dan pengawas TPS. Jumlah salinan memang banyak, karena KPPS harus memberikan kepada tiap saksi peserta pemilu. KPU sudah membolehkan menggunakan penggandaan melalui scanner/fotokopi, namun belum semua TPS memiliki alat-alat tersebut.
Anak Muda Jadi Penyelenggara Pemilu
Beberapa hal yang saat ini menjadi perhatian adalah perlunya dilakukan pembatasan usia bagi KPPS. Dalam PKPU No 8 Tahun 2023 Pasal 35 sudah diatur adanya pembatasan usia bagi penyelenggara KPPS. Yakni minimal 17 tahun, dan maksimal 55 tahun.Â
Dengan adanya pengaturan usia ini, diharapkan menarik minat generasi muda untuk terjun menjadi penyelenggara pemilu.Â
Masuknya anak-anak muda yang masih fresh dan sehat ini diharapkan memiliki semangat, daya juang, dan kesehatan yang relatif lebih baik dibandingkan para penyelenggara yang mendekati usia batas atas. Dengan demikian, jumlah penyelenggara tua bisa dikurangi, diremajakan oleh generasi muda.
Namun adanya pembatasan usia ini juga tidak mudah. Ada tantangan. Pertama, menarik minat kalangan muda untuk menjadi penyelenggara pemilu. Tanpa adanya sosialisasi dan ajakan bangga menjadi penyelenggara pemilu dimungkinkan sedikit dari kelompok muda yang tergerak.Â
Juga diharapkan ada program dari kampus-kampus melalui program magang atau kuliah kerja nyata (KKN) dengan tema khusus KKN Penyelenggara Pemilu.Â
Terobosan ini diharapkan menarik minat anak-anak muda kampus ikut terjun ke hajatan Pemilu 2024. Tantangan lain adalah perlu dilakukan pembekalan materi yang cukup kepada anak-anak muda tersebut bila nantinya terpilih menjadi penyelenggara KPPS.Â
Karena bisa jadi kebanyakan belum memiliki pengalaman dan ilmu memadai tentang bagaimana melayani pemilih di TPS dan menjalankan pemungutan serta penghitungan suara di TPS.
Digitalisasi