1. Presiden akan disebut melanggar semangat reformasi, dimana buah reformasi yang dilakukan 1998 lalu adalah semangat membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode untuk mencegah munculnya kepemimpinan otoriter.
2. Masa jabatan presiden dua periode diatur dalam UUD 1945. Untuk mengubahnya perlu dilakukan amandemen / perubahan UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Tentunya bakal terjadi proses politik antara yang pro dan kontra. Hal ini dimungkinkan memunculkan kegaduhan politik, pada satu sisi disebutkan saat ini dibutuhkan pemulihan ekonomi pasca Covid-19 yang tentunya membutuhkan dukungan politik yang stabil.
Akhir dari tulisan ini, perlu dipikirkan masak-masak, soal untung dan ruginya penundaan Pemilu 2024. Penulis berpendapat, Pemilu haruslah dilaksanakan sesuai periode yakni lima tahun sekali. Dimana pemilu terdekat jatuh pada tahun 2024. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI