Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Untung-Rugi Penundaan Pemilu 2024 bagi Presiden Jokowi

25 Februari 2022   18:40 Diperbarui: 28 Februari 2022   01:45 1646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya, bila menunda Pemilu 2024, maka keinginannya adalah turut memperpanjang produk Pemilu 2019 yakni konsekuensi perpanjangan jabatan bagi presiden/wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten. Yang semula menjabat 2019-2024, diperpanjang dua tahun hingga berakhir 2026 atau 2027. Ini sangat lumayan, kira-kira pikir mereka. Dengan kata  lain, sarat motif untuk melanggengkan kekuasaan. 

"Kekuasaan memang manis. Dengan berkuasa, bisa melakukan segala. Karena itu, kalau bisa menggenggam kekuasaan lagi, kenapa tidak?," pikiran saya dalam hati menerka-nerka mereka yang setuju dengan penundaan Pemilu 2024. 

Alasan Klise Menunda Pemilu

Ada yang setuju Pemilu 2024 ditunda, ada juga yang tidak setuju. Tanggapan tidak setuju datang dari banyak pihak. Misalnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juga dari pegiat pemilu dan demokrasi, akademisi, dan penyelenggara pemilu.

Bagi yang menolak penundaan Pemilu 2024 menyampaikan alasan yang sama. Yakni tidak ada dasar yang kuat untuk menunda pemilu. Menunda pemilu sama halnya dengan merusak tatanan demokrasi yang sudah baik. 

"Pemilu sudah rutin berjalan lima tahun sekali. Kenapa harus ditunda," kira-kira begitu tanda tanya di pihak kontra penundaan pemilu. Alasan menunda pemilu dirasa klise, dan dibuat-buat. 

Simalakama Bagi Presiden Jokowi

Menurut penulis, penundaan Pemilu 2024 menjadi batu ujian bagi Presiden Joko Widodo diakhir masa jabatannya. Seperti diketahui pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu telah bersama-sama menyepakati tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan SK KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang berisi tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Artinya, bila ada penundaan tentu menjadi pengingkaran terhadap proses politik yang sudah dilalui dan juga mencederai demokrasi.

Jauh-jauh hari sebelum wacana penundaan Pemilu 2024 muncul, telah santer berembus wacana perpanjangan jabatan presiden hingga 3 periode. Wacana ini sudah ditanggapi langsung oleh Presiden Jokowi dengan menyampaikan pidato menolak adanya perpanjangan jabatan 3 periode.

Kini wacana penundaan Pemilu 2024 yang akan berimbas pada perpanjangan jabatan presiden kembali muncul. Menurut penulis, ini akan menjadi simalakama atau dilema bagi Presiden Jokowi. 

Simalakama tersebut adalah : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun