Penggunaan Sirekap telah diujicoba dalam Pilkada serentak 2020. Dinilai efektif mengurangi beban penyelenggara dan meminimalisir potensi kecurangan dalam rekapitulasi perolehan suara. Masih terus dibenahi.
SIREKAPÂ merupakan aplikasi sistem rekapitulasi penghitungan suara. Mulai digunakan sebagai piranti ujicoba dalam Pilkada 2020 lalu. Sirekap dapat meminimalisir kecurangan, menegakkan prinsip transparansi, dan mendukung profesionalisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan.
Meskipun demikian, pada Pilkada 2020 lalu, Sirekap bukan menjadi hasil resmi pemilihan, melainkan hanya menjadi uji coba, alat bantu dan alat publikasi saja. Hasil resmi merupakan proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional.
Dari sisi strategis, Sirekap bisa menjadi salah satu cara mengubah cara pikir dalam Pemilu di Indonesia, dari model manual menjadi digital. Langkah awal digitalisasi Pemilu Indonesia di masa yang akan datang.
Penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2020 lalu terdiri dari dua jenis. Berdasarkan Keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 597/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/22020 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, aplikasi Sirekap terdiri atas Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Direncanakan, dua jenis Sirekap ini akan digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sirekap Mobile
Aplikasi Sirekap Mobile digunakan untuk: (1) melakukan foto, mengirim, dan memeriksa kesesuaian pembacaan aplikasi dengan formulir Model C.Hasil-KWK; (2) menghasilkan salinan digital formulir Model C.Hasil-KWK untuk disampaikan kepada PPS dan KPU; (3) menghasilkan data hitung suara di tingkat TPS sebagai data publikasi hitung cepat oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pengguna aplikasi mobile di setiap TPS dibatasi sebanyak 2 orang/akun per TPS, terdiri atas user utama dan user cadangan. User cadangan hanya perlu login ketika login dengan user utama bermasalah pada saat mau mengirim foto data hasil rekapitulasi di TPS.
Sirekap  Web
Aplikasi ini digunakan untuk:Â
(1) alat bantu proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
(2) memantau data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
(3) menghasilkan formulir Model D.Hasil Kecamatan KWK, Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Model D.Hasil Provinsi-KWK;
Dan (4) mencatat sengketa dan hasil sengketa.
Pengguna aplikasi Sirekap Web di Kecamatan terdiri atas PPK dan Operator Kecamatan. Sedangkan pengguna tingkat kabupaten/kota adalah Komisioner KPU Kabupaten Kota dan Operator Kabupaten/Kota.
Evaluasi Penggunaan Sirekap
Penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2020 telah dievaluasi. KPU RI juga telah melakukan webinar berbagi kisah sukses pengalamaan penggunaan Sirekap dari beberapa KPU Kabupaten / Kota yang dianggap sukses. Dari hasil evaluasi terdapat beberapa catatan.
Pada aplikasi Sirekap Mobile, diketahui masih banyak petugas KPPS yang kesulitan melakukan instalasi, registrasi, dan aktivasi. Kecakapan digital dari petugas KPPS perlu ditingkatkan mengingat masih banyak petugas yang gagal login dan bingung cara pengoperasian, khususnya di pelosok desa.
Kendala lain adalah kesulitan memperoleh jaringan internet sehingga menghambat proses upload foto plano ke dalam aplikasi. Kemudian evaluasi pada Sirekap Web masih sama yakni kondisi internet di pelosok maupun wilayah kepulauan yang tidak stabil, serta server yang kadang down.
Proyeksi Sirekap Pemilu 2024
Dari evaluasi yang telah diadakan, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik memberikan catatan untuk pembenahan Sirekap ke depan. Ada empat aspek yang harus diperbaiki yakni:
(1) sumber daya manusia penyelenggara, (2) infratsruktur internet, (3) public trust atau kepercayaan publik terkait keamanan dan akurasi Sirekap, dan (4) regulasi.
Untuk aspek SDM, solusi yang bisa ditempuh adalah merekrut petugas KPPS, PPS, dan PPK yang paham atau menguasai pengoperasian gadget.
Harapannya, bisa melakukan kerja aplikasi dengan baik. Selain itu, pada aspek SDM diperkuat dengan bimbingan teknis yang cukup dan didukung ketersediaan materi/buku panduan yang mudah dipelajari untuk meningkatkan pemahaman.
Masalah infratsruktur jaringan internet dipecahkan dengan pemetaan kondisi dan evaluasi jaringan internet di TPS, desa, kecamatan, dan kabupaten, lalu dilakukan ujicoba pemakaian Sirekap secara berjenjang. Hal ini berkaitan dengan coverage jaringan internet yang berkaitan dengan pihak lain / provider.
Untuk membangun kepercayaan publik, didukung dengan kegiatan sosialisasi  kepada masyarakat dan peserta pemilu tentang penggunaan Sirekap.
Adapun aspek regulasi, pemanfaatan Sirekap perlu mendapat payung hukum. Idealnya, penggunaan Sirekap masuk dalam pengaturan dalam UU Pemilu.
Namun proses revisi UU Pemilu sudah tidak memungkinkan dilakukan. Dan dalam UU Pemilu masih mengatur bahwa hasil resmi dilakukan secara manual atau rekapitulasi berjenjang dari tempat pemungutan suara hingga ke tingkat nasional.
Dengan demikian, aspek hukum penggunaan Sirekap perlu dicarikan solusi. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H