(1) sumber daya manusia penyelenggara, (2) infratsruktur internet, (3) public trust atau kepercayaan publik terkait keamanan dan akurasi Sirekap, dan (4) regulasi.
Untuk aspek SDM, solusi yang bisa ditempuh adalah merekrut petugas KPPS, PPS, dan PPK yang paham atau menguasai pengoperasian gadget.
Harapannya, bisa melakukan kerja aplikasi dengan baik. Selain itu, pada aspek SDM diperkuat dengan bimbingan teknis yang cukup dan didukung ketersediaan materi/buku panduan yang mudah dipelajari untuk meningkatkan pemahaman.
Masalah infratsruktur jaringan internet dipecahkan dengan pemetaan kondisi dan evaluasi jaringan internet di TPS, desa, kecamatan, dan kabupaten, lalu dilakukan ujicoba pemakaian Sirekap secara berjenjang. Hal ini berkaitan dengan coverage jaringan internet yang berkaitan dengan pihak lain / provider.
Untuk membangun kepercayaan publik, didukung dengan kegiatan sosialisasi  kepada masyarakat dan peserta pemilu tentang penggunaan Sirekap.
Adapun aspek regulasi, pemanfaatan Sirekap perlu mendapat payung hukum. Idealnya, penggunaan Sirekap masuk dalam pengaturan dalam UU Pemilu.
Namun proses revisi UU Pemilu sudah tidak memungkinkan dilakukan. Dan dalam UU Pemilu masih mengatur bahwa hasil resmi dilakukan secara manual atau rekapitulasi berjenjang dari tempat pemungutan suara hingga ke tingkat nasional.
Dengan demikian, aspek hukum penggunaan Sirekap perlu dicarikan solusi. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H