(1) alat bantu proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
(2) memantau data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi;
(3) menghasilkan formulir Model D.Hasil Kecamatan KWK, Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, dan Model D.Hasil Provinsi-KWK;
Dan (4) mencatat sengketa dan hasil sengketa.
Pengguna aplikasi Sirekap Web di Kecamatan terdiri atas PPK dan Operator Kecamatan. Sedangkan pengguna tingkat kabupaten/kota adalah Komisioner KPU Kabupaten Kota dan Operator Kabupaten/Kota.
Evaluasi Penggunaan Sirekap
Penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2020 telah dievaluasi. KPU RI juga telah melakukan webinar berbagi kisah sukses pengalamaan penggunaan Sirekap dari beberapa KPU Kabupaten / Kota yang dianggap sukses. Dari hasil evaluasi terdapat beberapa catatan.
Pada aplikasi Sirekap Mobile, diketahui masih banyak petugas KPPS yang kesulitan melakukan instalasi, registrasi, dan aktivasi. Kecakapan digital dari petugas KPPS perlu ditingkatkan mengingat masih banyak petugas yang gagal login dan bingung cara pengoperasian, khususnya di pelosok desa.
Kendala lain adalah kesulitan memperoleh jaringan internet sehingga menghambat proses upload foto plano ke dalam aplikasi. Kemudian evaluasi pada Sirekap Web masih sama yakni kondisi internet di pelosok maupun wilayah kepulauan yang tidak stabil, serta server yang kadang down.
Proyeksi Sirekap Pemilu 2024
Dari evaluasi yang telah diadakan, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik memberikan catatan untuk pembenahan Sirekap ke depan. Ada empat aspek yang harus diperbaiki yakni: