Melihat dari penjelasan di atas, maka diketahui bahwa proses pemilu merupakan sebuah tahapan/siklus yang berulang. Maka penyelenggaraan pemilu 2019 dan pelaksanaan pilkada serentak 2020 telah menjadi bahan evaluasi guna perbaikan tata kelola pemilu yang akan datang.Â
Kelemahan-kelemahan diperbaiki dengan membuat regulasi yang menjadikan gelaran pemilu lebih baik. Tentunya para pembuat regulasi tidak melulu memikirkan nasib kelompok/partai semata, melainkan pendewasaan demokrasi di Indonesia. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H