Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menilik Konsep Dasar Tata Kelola Pemilu

5 Februari 2021   06:15 Diperbarui: 5 Februari 2021   06:23 2357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. "Sebuah siklus atas pengelolaan tahapan-tahapan kepemiluan yang melibatkan interaksi antar para pemangku kepentingan di dalam kepemiluan," (Mada Sukmajati dan Aditya Perdana, 2019) "Tata kelola pemilu memiliki empat fokus kajian, yakni proses pembuatan hukum pemilu, proses penyelenggaraan pemilu, badan penyelenggara pemilu, serta sistem penegakan hukum  dan sengketa pemilu," (Ramlan Surbakti, 2016) 

2. "Sebuah siklus atas pengelolaan tahapan-tahapan kepemiluan yang melibatkan interaksi antar para pemangku kepentingan di dalam kepemiluan," (Mada Sukmajati dan Aditya Perdana, 2019) 

3.  "Sebuah siklus yang berakar di dalam desain kebijakan, melalui mekanisme administrasi dan prinsip keadilan internal pemilu, dengan kemungkinan bahwa siklus ini akan berakhir pada sistem regional atas revisi HAM". (Torres dan Diaz, 2015) 

4. "Sebuah kumpulan atas aktivitas-aktivitas yang saling terkait satu sama lain yang melibatkan pembuatan aturan, pelaksanaan aturan, dan ajudikasi aturan,". (Mozaffar dan Schedler (2002) 

Konsep Tata Kelola Pemilu

Tata kelola pemilu merupakan kombinasi dari dua konsep utama, yakni tata kelola (governance) dan pemilihan umum (pemilu). Konsep tata kelola pemilu terdiri dari tiga tingkatan yakni : 1. Rule Making (Pembuatan aturan). 

Hal ini terdiri dari dua hal, yakni : a. Aturan-aturan atas kompetensi b. Aturan-aturan atas tata kelola kepemiluan.Kemudian tingkat kedua adalah Rule Application (Pelaksanaan aturan). Sedangkan tingkat ketiga adalah Rule Adjudication (Penetapan dan perselisihan hasil pemilu). 

Peristiwa kudeta di Myanmar pada 1 Februari 2021 ini merupakan pertanda dari buruknya tata kelola pemilu di negara tersebut. Pihak militer tidak mempercayai hasil pemilu November 2020 namun tidak menempuh adjudikasi, melainkan upaya kudeta dengan menahan tokoh politik dan presiden. 

Siklus Pemilu

Penyelenggaraan Pemilu disebut Torres dan Diaz (2015) sebagai sebuah siklus. Karenanya, tahapan pemilu akan berulang. Lalu ada proses review atau kajian di masing-masing tahapan. Dan, jika tahapan berakhir maka memungkinkan akan ada revisi desain dan lembaga-lembaga kepemiluan sebagai tahap awal. Siklus Pemilu menurut  Catt. et all (2014) terdiri dari 8 tahap.

Tahap siklus pemilu :1. Penetapan kerangka legal 2. Perencanaan dan implementasi 3. Pelatihan dan pendidikan (diklat) 4. Pendaftaran pemilih 5. Kampanye pemilu 6. Pemungutan suara / pelaksanaan pemilu 7. Verifikasi hasil 8. Pasca pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun