Mohon tunggu...
Hana April
Hana April Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, saya adalah seorang mahasiswa dengan Jurusan Pendidikan Ekonomi dan Semoga bermanfaat konten ini untuk kalian semua.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Eksternalitas Dalam Penetapan Kebijakan Pajak Karbon Yang Di Indonesia

26 Oktober 2024   15:01 Diperbarui: 26 Oktober 2024   15:31 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eksternalitas positif adalah salah satu pengaruh yang menimbulkan akibat adanya kegiatan ekonomi yang akan dilakukan dengan seseorang individu ataupun perusahaan yang memberikan manfaat kepada pihak lain. Contohnya seperti kebijakan imunisasi dan vaknisasi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Emisi karbon adalah suatu kegiatan yang melepaskan karbon ke atmosfer. Akibatnya paling utama adanya emisi karbon, disebabkan karena ada kegiatan operasional perusahaan, transportasi, dan rumah kaca. Berdasarkan data yang diperoleh oleh lembaga analisis Carbon Brief, diperoleh 10 negara dengan penghasil emisi karbon terbesar didunia sepanjang tahun 2021 antara lain negara Indonesia, Amerika serikat, Jerman, India, Inggris, dan Jepang.

Eksternalitas  

Eksternalitas adalah proses produksi dari perusahaan yang bisa menimbulkan adanaya keuntungan yang jumlah biaya tidak tercakup kedalam perhitungan proses produksi yang dilakukan. Pada kegiatan ekonomi tersebut bisa menyebabkan adanya eksternalitas dampak positif atau dampak negatif. Bersifat positif apabila keberadaan kegiatan ini bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan yang dilakukan, sedangkan bersifat negatif apabila menyebabkan kerugian pada masyarakat yang berdampak tersebut. Eksternalitas yang disebabkan oleh tidakan konsumsi dan produksi. Dalam perekonomian terdapat empat karakteristik eksternalitas anatar lain:

1) Konsumen merupakan tindakan seorang konsumen yang akan menyebabkan eksternalitas untuk konsumen lainnya. 

2) Konsumen - produsen merupakan tindakan konsumen ini juga akan menyebakan eksternalitas bagi produsen lainnya.

3) Produsen - konsumen merupakan tindakan seorang produsen (sebuah perusahaan) akan menyebabkan eksternalitas untuk konsumen.

4) Produsen merupakan tindakan seorang produsen akan menyebabkan eksternalitas bagi produsen lain.

     Analisis Penetapan Kebijakan Pajak Karbon Terhadap Pengurangan Eksternalitas Negatif 

     Penetapan kebijakan karbon di Indonesia di awalnya akan dilaksanakan pada april 2022. Kemudian kebijakan tersebut ditunda pada juli 2022. Tetapi ternyata kebijakan karbon ini kembali diundur hingga ditahun 2025 (kementrian keuangan 2022). Kebijakan karbon pada awalnya ini ditetapkan di Indonesia yang bertujuan utama ini untuk mengubah perilaku, dan mendorong investasi serta menurunkan eksternalitas negatif yang terkait dalam emisi karbon.

     Kebijakan pajak tersebut dipilih oleh pemerintah untuk mengatasi eksternalitas negative dikarenakan eksternalitas negatif akan dapat menyebabkan terjadinya over production dan over consumption. Adanya emisi karbon yang dikonsumsi oleh perusahaan akan menimbulkan ekternalitas negatif yang berupa consumption yang besarannya sebesar marginal damage. 

 

Tarif pajak karbon 

Kebijakan tarif pajak karbon harus bernilai setara antara biaya social marginal damage dari tambahan emisi karbon yang akan dihasilkan dengan social marginal benefit dari pengurangan emisi karbon yang artinya tarif pajak karbon  ini harus ikut naik agar sejalan pada kenaikan tingkat kerusakan marginal yang terdapat dalam emisi karbon. Sedangkan dalam praktiknya, penetapan tarif pajak karbon dimasin - masing negara berbeda tergantungan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh negara.

Berdasarkan data yang ada dari World Bank per April 2022, banyak negara yang menerapkan tarif pajak karbon yang berbeda. Umumnya tarif pajak karbon ini diukur oleh satuan emisi per ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e). Tarif pajak karbon dinegara ini akan mengalahkan tarif pajak karbon didalam negara eropa lainnya. Pada kawasan Asia, masih ada 2 negara yang menerapkan pajak karbon yaitu negara singapura atau jepang.    

   

Nama                        : Hana Apriliyani, Mahasiswi Universitas Pamulang 

Tugas Mata Kuliah : Ekonomi Publik (Ibu Fika Rahmanita S.Pd., MM.)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun