Eksternalitas positif adalah salah satu pengaruh yang menimbulkan akibat adanya kegiatan ekonomi yang akan dilakukan dengan seseorang individu ataupun perusahaan yang memberikan manfaat kepada pihak lain. Contohnya seperti kebijakan imunisasi dan vaknisasi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Emisi karbon adalah suatu kegiatan yang melepaskan karbon ke atmosfer. Akibatnya paling utama adanya emisi karbon, disebabkan karena ada kegiatan operasional perusahaan, transportasi, dan rumah kaca. Berdasarkan data yang diperoleh oleh lembaga analisis Carbon Brief, diperoleh 10 negara dengan penghasil emisi karbon terbesar didunia sepanjang tahun 2021 antara lain negara Indonesia, Amerika serikat, Jerman, India, Inggris, dan Jepang.
Eksternalitas Â
Eksternalitas adalah proses produksi dari perusahaan yang bisa menimbulkan adanaya keuntungan yang jumlah biaya tidak tercakup kedalam perhitungan proses produksi yang dilakukan. Pada kegiatan ekonomi tersebut bisa menyebabkan adanya eksternalitas dampak positif atau dampak negatif. Bersifat positif apabila keberadaan kegiatan ini bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan yang dilakukan, sedangkan bersifat negatif apabila menyebabkan kerugian pada masyarakat yang berdampak tersebut. Eksternalitas yang disebabkan oleh tidakan konsumsi dan produksi. Dalam perekonomian terdapat empat karakteristik eksternalitas anatar lain:
1) Konsumen merupakan tindakan seorang konsumen yang akan menyebabkan eksternalitas untuk konsumen lainnya.Â
2) Konsumen - produsen merupakan tindakan konsumen ini juga akan menyebakan eksternalitas bagi produsen lainnya.
3) Produsen - konsumen merupakan tindakan seorang produsen (sebuah perusahaan) akan menyebabkan eksternalitas untuk konsumen.
4) Produsen merupakan tindakan seorang produsen akan menyebabkan eksternalitas bagi produsen lain.
   Analisis Penetapan Kebijakan Pajak Karbon Terhadap Pengurangan Eksternalitas NegatifÂ
   Penetapan kebijakan karbon di Indonesia di awalnya akan dilaksanakan pada april 2022. Kemudian kebijakan tersebut ditunda pada juli 2022. Tetapi ternyata kebijakan karbon ini kembali diundur hingga ditahun 2025 (kementrian keuangan 2022). Kebijakan karbon pada awalnya ini ditetapkan di Indonesia yang bertujuan utama ini untuk mengubah perilaku, dan mendorong investasi serta menurunkan eksternalitas negatif yang terkait dalam emisi karbon.
   Kebijakan pajak tersebut dipilih oleh pemerintah untuk mengatasi eksternalitas negative dikarenakan eksternalitas negatif akan dapat menyebabkan terjadinya over production dan over consumption. Adanya emisi karbon yang dikonsumsi oleh perusahaan akan menimbulkan ekternalitas negatif yang berupa consumption yang besarannya sebesar marginal damage.Â