Â
Kebijakan tarif pajak karbon harus bernilai setara antara biaya social marginal damage dari tambahan emisi karbon yang akan dihasilkan dengan social marginal benefit dari pengurangan emisi karbon yang artinya tarif pajak karbon  ini harus ikut naik agar sejalan pada kenaikan tingkat kerusakan marginal yang terdapat dalam emisi karbon. Sedangkan dalam praktiknya, penetapan tarif pajak karbon dimasin - masing negara berbeda tergantungan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh negara.
Berdasarkan data yang ada dari World Bank per April 2022, banyak negara yang menerapkan tarif pajak karbon yang berbeda. Umumnya tarif pajak karbon ini diukur oleh satuan emisi per ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2e). Tarif pajak karbon dinegara ini akan mengalahkan tarif pajak karbon didalam negara eropa lainnya. Pada kawasan Asia, masih ada 2 negara yang menerapkan pajak karbon yaitu negara singapura atau jepang. Â Â
 Â
Nama             : Hana Apriliyani, Mahasiswi Universitas PamulangÂ
Tugas Mata Kuliah : Ekonomi Publik (Ibu Fika Rahmanita S.Pd., MM.)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H