Sanksi  administrasi  berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang  pajak menjadi lebih  besar.Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai  dengan  saat  diterima dibayarkan
KESIMPULAN
PT.Indosat Multimedia diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi. Jika memang terbukti melakukan hal tersebut jelas IM3 telah melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governence. Prinsip-prinsip yang dilanggar IM3 antara lain: prinsip transparasi, prinsip akuntabilitas, prinsip kemandirian, prinsip responsibility (pertanggung jawaban).
SUMBER REFERENSI
https://www.jurnal.id/id/blog/prinsip-dasar-etika-profesi-akuntansi/
https://www.studocu.com/id/document/universitas-lambung-mangkurat/etika-
bisnis-dan-profesi/pelanggaran-etika-pt-indosat-multimedia/7998234
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H