Mohon tunggu...
Hana Merlyana
Hana Merlyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo readers, saya mahasiswa di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Perpajakan

6 Juni 2022   17:57 Diperbarui: 6 Juni 2022   17:59 7409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sanksi   administrasi   berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang   pajak menjadi lebih  besar.Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai  dengan   saat  diterima dibayarkan

KESIMPULAN

PT.Indosat Multimedia diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi. Jika memang terbukti melakukan hal tersebut jelas IM3 telah melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governence. Prinsip-prinsip yang dilanggar IM3 antara lain: prinsip transparasi, prinsip akuntabilitas, prinsip kemandirian, prinsip responsibility (pertanggung jawaban).

SUMBER REFERENSI


https://www.jurnal.id/id/blog/prinsip-dasar-etika-profesi-akuntansi/
https://www.studocu.com/id/document/universitas-lambung-mangkurat/etika-
bisnis-dan-profesi/pelanggaran-etika-pt-indosat-multimedia/7998234

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun