Mohon tunggu...
Hana Merlyana
Hana Merlyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo readers, saya mahasiswa di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Perpajakan

6 Juni 2022   17:57 Diperbarui: 6 Juni 2022   17:59 7409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama kelompok:

  • Fila Delfia Apriska Amara Putri (191011200969)
  • Hana Merlyana (191011201619)

Dosen pengampu:

  • Meta Nursita S.E., M.Ak.

Kita pastinya sudah tidak asing lagi mendengar apa itu Etika profesi akuntansi? Menurut Muchtar (2016), etika profesi merupakan aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi para akuntan wajib mematuhi kode etik yang berlaku selama bekerja.

Etika salah satu unsur dasar profesi contohnya yaitu bagi akuntan perpajakan. Menurut Internal revenue service (IRS) tanggung jawab utama praktisi ialah sistem perpajakan.

Seorang Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada masyakarakat. secara umum akuntan perpajakan bertugas untuk mengkalkulasi dan menganalisis banyak kejadian ekonomi. Peranan akuntansi pajak yaitu membuat perencanaan. Seorang akuntan harus bersikap profesional dan senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan yang telah di berikan

Dengan memahami prinsip kode etik profesi akuntan dengan baik, maka akuntan seharusnya dapat bekerja dengan maksimal.

Salah satunya dengan membuat laporan keuangan yang terperinci.

CONTOH KASUS

KRONOLOGI PELANGGARAN PAJAK YANG TERJADI PADA PT.

INDOSAT MULTIMEDIA

Kasus Pelanggaran Pajak PT. Indosat Multimedia (IM3) IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.

PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. INDOSAT MULTIMEDIA

Dalam kasus pelanggaran ini, PT. Indosat Multimedia (IM3) melanggar beberapa prinsip GCG, yaitu diantaranya:

1. Prinsip Transparansi Para pengelola perusahaan mempunyai kewajiban untuk menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan penyampaian informasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan. Dalam kasus ini, PT. Indosat Multimedia (IM3) dinilai tidak menyediakan informasi yang material dan relevan. Selain itu, perusahaan tidak mengungkapkan informasi secara lengkap dan benar dalam kasus ini, yaitu pihak manajemen perusahaan melakukan penipuan akuntansi dan melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga berdampak merugikan banyak pihak dan pemerintah.

2. Prinsip Akuntabilitas Para pengelola perusahaan berkewajiban untuk membina sistem akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Dalam kasus ini, PT. Indosat Multimedia (IM3) tidak dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar, pihak manajemen perusahaan melakukan manipulasi laba dan melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak. PT. Indosat Multimedia (IM3) tidak memperdulikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain, sehingga tidak terciptanya kinerja yang berkesinambungan dalam perusahaan.

3. Prinsip Responsibilitas PT. Indosat Multimedia (IM3) tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam hal melakukan manipulasi laba dan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak manajemen yang bekerjasama dengan para pejabat tinggi, otoritas terkait dan auditor dari akuntan publik.

4. Prinsip Independensi Terkait dengan masalah pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi, PT. Indosat Multimedia (IM3) melanggar prinsip independensi yaitu keadaan dimana para pengelola dalam mengabil suatu keputusan bersifat professional, mandiri, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dari tekanan/pengaruh darimanapun yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan yang sehat. Dalam hal ini PT. Indosat Multimedia (IM3) tidak dikelola secara independen, terpengaruh atas suatu kepentingan tertentu dan memiliki perbedaan kepentingan sehingga dapat terlihat adanya kinerja buruk dari perusahaan yang merugikan para penanam modal dan pemerintah.

SANKSI YANG DIBERIKAN KEPADA PT. INDOSAT MULTIMEDIA

1. Sanksi Administrasi

a. Sanksi Administrasi Berupa Denda

Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan.Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.

b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga

Sanksi   administrasi   berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang   pajak menjadi lebih  besar.Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai  dengan   saat  diterima dibayarkan

KESIMPULAN

PT.Indosat Multimedia diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi. Jika memang terbukti melakukan hal tersebut jelas IM3 telah melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governence. Prinsip-prinsip yang dilanggar IM3 antara lain: prinsip transparasi, prinsip akuntabilitas, prinsip kemandirian, prinsip responsibility (pertanggung jawaban).

SUMBER REFERENSI


https://www.jurnal.id/id/blog/prinsip-dasar-etika-profesi-akuntansi/
https://www.studocu.com/id/document/universitas-lambung-mangkurat/etika-
bisnis-dan-profesi/pelanggaran-etika-pt-indosat-multimedia/7998234

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun