Ciri dari investasi ini adalah ketika dana yang diinvestasikan sejak awal sudah dijanjikan imbal hasil sejumlah bunga sebesar sekian persen dari pokok dana yang diinvestasikan. Dana investasi belum digunakan namun sudah dijanjikan hasil. Ini sudah menyalahi kodrat bisnis bahwa resiko dalam bisnis adalah untung, rugi atau impas.
2. Investasi yang Berkaitan dengan Zat Haram
Investasi yang terakhir ini berkaitan dengan investasi barang atau jasa seperti, minuman keras, transaksi narkoba, dan lainnya yang pasti dilarang oleh Islam, jelas tidak diperbolehkan.
Untuk mencapai tujuan investasi tersebut membutuhkan proses dalam pengambilan keputusan sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspektasi return yang didapatkan dan risiko yang akan dihadapi. Kamu juga perlu mendapatkan perlindungan finansial dari asuransi syariah agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu.
Hana Junianingrum, Mahasiswa Pendidikan Ekonomi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H