Rumornya aturan baru, untuk proses pengajuan disesuaikan dengan aturan POJK 2020. Iuran pekerja dicairkan sesuai potongannya, sedangkan sisa uangnya, perusahaan membayarnya, setelah peserta memasuki masa pensiun, (jika umur panjang) untuk usia saya waiting list 16 tahun lamanya.Â
Intinya pegawai dapat uangnya tidak penuh, tidak seperti perjanjian sebelumnya. Sudah sekian lama menunggu, ternyata kabar itu benar adanya, pahitnya menerima iuran pekerja.
Alasannya tidak tau menahu. Nah loh?. Pegawai yang resign 2021 tidak diberitahu sebelumnya dan kenapa aturannya mendadak berubah, hal ini makin sensitif, masalahnya tentang uang, hukumnya bagaimana ini? Syaratnya tertulis, bahkan Manager HRD Koran Sindo (akhirnya resign juga, melepas tanggung jawab) menjelaskan sedari awal pengajuan resign, nominal Danapera yang di terima penuh.
Seperti kena "prank" sama perusahaan, pihak karyawan kan sangat awam masalah ini, tiba-tiba ada aturan POJK 2020 dipaksa masuk ke Danapensiun, dan perusahaan akan menggodok memakai peraturan tersebut. Sedihnya kenapa tidak sosialisasi sebelumnya? Sedangkan ada sebagian teman-teman yang resign di pengajuan bulan Maret dibayar penuh, alias iuran pekerja dan iuran perusahaan terbayarkan lunas.
Sungguh, Danapera itu permainan drama yang aneh, kenapa dibedakan begini, sudah mengundurkan diri baik-baik, kenapa masih sulit memenuhi hak pekerja. Bagaimana nasib karyawan kecil yang sudah resign di bulan Februari 2021 dan belum mendapatkan pekerjaan, itu juga terpaksa, wong tidak digaji lagi. Nauzubillah..
Bila masalah finansial Danaperanya tidak ada, atau terkendala banyaknya pegawai tetap yang mengundurkan diri, jadi lama waktu cairnya, mana bisa mengetahuinya. Keterbatasan informasi Danapensiun juga tidak transparan dan terbatas, melihat pengembangan dana, websitenya juga belum ada.Â
Jadi kagum sama BPJS Tenaga Kerja, mengurus duit pegawai yang dipotong di seluruh Indonesia, proses JHT cepat cair balikin uangnya.Â
Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas kasus Jiwasraya dan Bumiputera, takutnya menerpa Danapera. Karena sudah tidak normal pencairannya sudah begitu lama dapatnya hanya iuran pekerja saja.
Pencairan sungguh kecil hanya iuran pekerja yang diperoleh,kemana hati nurani sisi manusiawinya.Â
Oleh karena itu dengan kerendahan hati, meminta pertolongan kepada Bapak Presiden Jokowi, yang memperhatikan jeritan rakyat kecil dan memohon bantuan Bapak Hary Tanoesoedibjo selaku pemegang kuasa MNCgroup terketuk hatinya, ataupun OJK, KPK, Ombudsman maupun pihak terkait lainnya, untuk menopang Danapera hak pekerja dibayarkan penuh dan segera tuntas.
Sesuai perjanjian, karyawan tetap yang resign mendapatkan haknya tersebut secara penuh, apalagi syarat iurannya sudah dibayar, kendalanya dimana lagi sampai bisa berubah aturannya? Kenapa ditahan sisa iuran perusahaannya. Sedangkan yang lain sudah resign duluan, mudah pencairannya. Tidak mungkin perusahaan besar masalah keuangan bisa macet, buktinya sumbang sana sini, di publikasikan depan umum.