Mohon tunggu...
Ilham Verdi Passe
Ilham Verdi Passe Mohon Tunggu... Freelancer - Laki-laki

Perlakukan Manusia seperti Manusia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Danapera MNCGroup Cair Hanya Iuran Pekerja, Bagaimana Nasib Karyawan yang Resign?

25 Mei 2021   16:21 Diperbarui: 8 September 2021   13:41 10241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mundur beberapa tahun yang lalu awal ketika diterima bekerja daerah Kebon Sirih Jakarta, ikut bagian dari media terbesar se-Asia Tenggara. Pesona dengan banyaknya proyek pembangunan gedung milik perusahaan sendiri, lokasi strategis naik transportasi umumpun mudah, layaknya bisnis bendera perusahaan berkibar tinggi dari jauh.

Tersirat kesejahteraan karyawan juga ikut bahagia disini. Passion belajar sayapun mengebu, lembur makanan sehari-hari. Mengingatkan kembali mendiang Ayah sebagai wartawan senior majalah TEMPO, akhirnya bisa kerja di dunia kuli tinta, ujarku bangga.

Kini semua keadaan berubah drastis, cenderung merugi hebatnya bisa rekrut orang baru, belanja alat pendukung, giliran karyawan lama, bukan penghargaan atas pengabdian bertahun-tahun demi perusahaan, ternyata menjadi karyawan yang tersingkirkan. 

Status karyawan tetap, pangkat cuma staff , gaji UMR, tunjangan dana pensiun masih  dipotong dari gaji. Apakah jadi boros pengeluaran buat perusahaan yah,? Begitulah pengorbanan sudah terjadi dan makin percaya keadilan itu hanya memihak yang punya uang. 

Akhirnya mengundurkan diri jalan keluarnya, di Bulan Februari 2021 sebagai voulenteer resign demi menyelamatkan keuangan perusahaan Koran SINDO. Tahun ini pandemi Covid 19 berkepanjangan, semua serba keluh, susah, tetap sabar menunggu uang hasil potongan gaji sebelum pensiun. Istilahnya, karena resign sebelum memasuki usia pensiun, jika lancar iya, dapatnya bisa 100%, tapi ini kan tidak sampai segitu. 

Hitungan kasarnya, karyawan mengabdi 8 tahun sudah dikurangi potong +/- 3 %, sisanya perusahaan yang potong kurang lebih 7/8 %, ironisnya hasil itu semua diambil dari gaji pokok karyawan. Total semua potongan, tetap dibawah UMR hasil jerih payah yang diterima.

Kembali ke Nominal karyawan staff Rp. 128.000,- di potong kantor Rp. 280.000,- jadi total potongan 410.000,-/bulan dengan gaji UMR total pencairannya -/+24 juta uang pengembangan Danaperanya, selama 8 tahun jadi peserta.

Apa itu Danapera? (Dana Pensiun Bimantara) pengelolaan dana pensiun milik MNCgroup bagi pegawai tetap yang rutin dipotong tiap bulan dari gaji begitu juga koperasi karyawan. 

Pencairan Danapera yang tertera proses 30 hari kerja ternyata teori slogan yang jauh dari kenyataan, sampai sekarang sudah melebihi 6 bulan cairnya cuma iuran pekerja saja, jadi selama ini mungkin pihak Danapera cari duit, mencari akal pake aturan ini itu selama 6 bulan itu, mungkinkah?.

Bisa Anda bayangkan, tidak sampai setengahnya, dari 24 juta cuman 9.6 juta dapatnya 40% potongannya 60 %. Astagfirullah.., siap-siap buat peserta Danapera karyawan yang resign pertengahan Tahun ini, jangan kaget yah. Sudah menunggu lama, dapatnya tidak sepadan sesuai potongan.

Ditanyakan ke Danapera lebih banyak diam seribu bahasa (seperti ada rahasia). Desas desusnya berhembus kabar yang membuat peserta Danapera pasti kecewa, adalah ada perintah pencairan ditangguhkan sementara. 

Rumornya aturan baru, untuk proses pengajuan disesuaikan dengan aturan POJK 2020. Iuran pekerja dicairkan sesuai potongannya, sedangkan sisa uangnya, perusahaan membayarnya, setelah peserta memasuki masa pensiun, (jika umur panjang) untuk usia saya waiting list 16 tahun lamanya. 

Intinya pegawai dapat uangnya tidak penuh, tidak seperti perjanjian sebelumnya. Sudah sekian lama menunggu, ternyata kabar itu benar adanya, pahitnya menerima iuran pekerja.

Alasannya tidak tau menahu. Nah loh?. Pegawai yang resign 2021 tidak diberitahu sebelumnya dan kenapa aturannya mendadak berubah, hal ini makin sensitif, masalahnya tentang uang, hukumnya bagaimana ini? Syaratnya tertulis, bahkan Manager HRD Koran Sindo (akhirnya resign juga, melepas tanggung jawab) menjelaskan sedari awal pengajuan resign, nominal Danapera yang di terima penuh.

Seperti kena "prank" sama perusahaan, pihak karyawan kan sangat awam masalah ini, tiba-tiba ada aturan POJK 2020 dipaksa masuk ke Danapensiun, dan perusahaan akan menggodok memakai peraturan tersebut. Sedihnya kenapa tidak sosialisasi sebelumnya? Sedangkan ada sebagian teman-teman yang resign di pengajuan bulan Maret dibayar penuh, alias iuran pekerja dan iuran perusahaan terbayarkan lunas.

Sungguh, Danapera itu permainan drama yang aneh, kenapa dibedakan begini, sudah mengundurkan diri baik-baik, kenapa masih sulit memenuhi hak pekerja. Bagaimana nasib karyawan kecil yang sudah resign di bulan Februari 2021 dan belum mendapatkan pekerjaan, itu juga terpaksa, wong tidak digaji lagi. Nauzubillah..

Bila masalah finansial Danaperanya tidak ada, atau terkendala banyaknya pegawai tetap yang mengundurkan diri, jadi lama waktu cairnya, mana bisa mengetahuinya. Keterbatasan informasi Danapensiun juga tidak transparan dan terbatas, melihat pengembangan dana, websitenya juga belum ada. 

Jadi kagum sama BPJS Tenaga Kerja, mengurus duit pegawai yang dipotong di seluruh Indonesia, proses JHT cepat cair balikin uangnya. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas kasus Jiwasraya dan Bumiputera, takutnya menerpa Danapera. Karena sudah tidak normal pencairannya sudah begitu lama dapatnya hanya iuran pekerja saja.

Pencairan sungguh kecil hanya iuran pekerja yang diperoleh,kemana hati nurani sisi manusiawinya. 

Oleh karena itu dengan kerendahan hati, meminta pertolongan kepada Bapak Presiden Jokowi, yang memperhatikan jeritan rakyat kecil dan memohon bantuan Bapak Hary Tanoesoedibjo selaku pemegang kuasa MNCgroup terketuk hatinya, ataupun OJK, KPK, Ombudsman maupun pihak terkait lainnya, untuk menopang Danapera hak pekerja dibayarkan penuh dan segera tuntas.

Sesuai perjanjian, karyawan tetap yang resign mendapatkan haknya tersebut secara penuh, apalagi syarat iurannya sudah dibayar, kendalanya dimana lagi sampai bisa berubah aturannya? Kenapa ditahan sisa iuran perusahaannya. Sedangkan yang lain sudah resign duluan, mudah pencairannya. Tidak mungkin perusahaan besar masalah keuangan bisa macet, buktinya sumbang sana sini, di publikasikan depan umum.

Bukan mengutarakan kebencian bekas kantor saya dulu mencari nafkah, tapi permasalahannya, itu duit hak karyawan yang selama ini dipotong dari gaji ketika bekerja dulu dibantu hasil pengembangannya dengan iuran perusahaan yang diambil dari gaji pegawai juga. 

Danapensiun dari Danapera bagi karyawan sangatlah penting, untuk menopang ekonomi masa depan bersama keluarga, Cairnya hanya uang iuran pekerja saja yang diterima tidaklah cukup. Masa hidup kudu gali lobang tutup utang lagi. Sekali lagi memohon pencairan dananya secara penuh, janganlah masih dibikin rumit. 

Alangkah baiknya secepatnya diselesaikan, maaf jangan sampai  meninggal dunia dunia dulu baru diprioritaskan. Kemana tanggung jawabnya pihak pengurus pegawai resign, alasan no work no pay, bukan jadi aset perusahaan. Coba posisi dibalik tidak mendapatkan gaji lagi, apakah ada yang mau?.

Dulu sebelum resign ada kesepakatan solusi, pindah mutasi karyawan sesuai keahliannya yang pernah diajukan ke pihak Menaker ternyata pun tidak digubris, apalagi PHK minta pesangon makin simalakama bagi perusahaan. 

Apalah daya pegawai kecil tidak ada modal keuangan yang kuat, kesadaran saking sudah lelah teriak kesana kemari minta keadilan, semua tidak di dengar, tutup mata, alasan karena pandemi harap terpaksa maklum.

Hak karyawan janganlah dikebiri, berkaca dari hukum karma itu ada balasannya. Tidak didunia pasti akhirat dan semua itu janganlah, didasari arogansi kekuasaan, demi keuntungan semata. 

Semoga berharap perlakuan adil sesuai sila ke-5 Pancasila tetap ada. Pasti doa, juga dukungan mengalir sendirinya, dengan lancar sampai duduk di pemerintahan politik, nantinya. Aamiin

Salam Hormat,

Ilham Verdi Passe

Mantan Karyawan Koran SINDO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun