Mohon tunggu...
Hamli Syaifullah
Hamli Syaifullah Mohon Tunggu... -

Blogger di "Blog Strategi dan Keuangan" serta Dosen di UMJ

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Aku Pilih Bank Syariah, Karena Masa Depan

4 Juni 2017   21:34 Diperbarui: 4 Juni 2017   21:44 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kompasiana.com, dan sedikit dimodifikasi

Perkenalan penulis dengan bank syariah, berawal saat belajar di Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Sumenep Madura. Saat itu, penulis mendapatkan edukasi tentang bank syariah dari Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Pamekasan, tepatnya di tahun 2008.  

Acara tersebut, sebagai bekal pengenalan keuangan berbasis non-ribawi, yang diberikan kepada santri kelas akhir TMI (Tarbiyatul Muallimien Al-Islamiyah) Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Sumenep Madura. Semenjak itulah, penulis bertekad untuk berbank syariah, sembari mendalami ilmunya.

Tentu, niatnya sangat sederhana, yaitu demi masa depan. Khususnya, masa depan sesudah kematian. Karena, Allah Swt akan memberi azab yang pedih kepada para pelaku, memakan, penyaksi dan penulis ribawi.

Dan di bank syariah, transaksinya Insya-Allah telah sesuai dengan apa yang ada di dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Sehingga, dengan berbank syariah, hidup akan lebih tenang, dan lebih-lebih menjaga diri dari sengatan api neraka.

Maka dari itu, yuk kita mulai dari diri kita sendiri untuk berbank syariah, sebagai salah satu bentuk aksi “Aku Cinta Keuangan Syariah”. Sehingga, dengan memulai dari diri sendiri, akan menular pada keluarga kita, saudara kita, tetangga, dan masyarakat yang ada di sekitar kita.

Pertama Kali Berbank Syariah

Penulis masih ingat, pertamakali membuka rekening bank syariah ialah di Bank Muamalat Indonesia. Tapi tidak buka di kantor Bank Muamalat Indonesia. Akan tetapi, penulis buka di Kantor pos.

Kalau tidak khilaf, produk yang saya pilih adalah produk Tabungan Shar’e. Di mana, pada waktu itu Bank Muamalat Indonesia bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Setelah kartu ATM diberikan, lantas penulis masukkan ke dalam dompet. Tentu, masuknya ATM Bank Muamalat sebagaiPerbankan Syariahpertama di Indonesia, menjadi kata kunci beralihnya penggunaan bank konvensional ke syariah.

Dalam artian, semenjak itu penulis menjadi seorang muallaf di bank syariah. Karena, itu merupakan pertamakali berbank syariah selama hidup. Dan semenjak itu timbul perasaan“Aku Cinta Keuangan Syariah”yang kuat dalam diri penulis.

diambil dari beberapa sumber (dok pri)
diambil dari beberapa sumber (dok pri)
Menanggapi Pandangan Masyarakat

Setidaknya, ada tiga cara yang penulis lakukan untuk menanggapi pandangan masyarakat bahwa “bank syariah dan bank konvensional itu sama”. Padahal, antara bank syariah dan bank konvensional jelas-jelas berbeda. 

#Perbedaan Pertama: Dari Aspek Akad

Akad, menjadi pembeda yang sangat krusial, antara bank syariah dan bank konvensional. Karena, dari akad itulah, sebuah transaksi bisa dikatakan halal atau malah haram.

Perbankan syariah, menggunakan akad yang telah diatur oleh hukum Islam. Yang dimaksud dengan hukum Islam menurut Undang-Undang, No. 21, Tentang Perbankan Syariah, Tahun 2008, yaitu  mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majels Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Adanya akad dalam setiap transaksi di bank syariah, transaksi tersebut dapat dikategorikan halal. Dengan demikian, bank syariah telah memberikan pelayanan keuangan yang halal kepada masyarakat.

Beberapa akad yang dipakai dalam transaksi perbankan syariah, antara lain: akad berbasis jual beli (bai), akad kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dan akad sewa-menyewa (ijarah).

Dan setiap transaksi keuangan, akan selalu disesuaikan dengan akad yang telah legal dalam hukum Islam. Sehingga, akan terhindar dari transaksi ribawi.  

Sedangkan bank konvensional, tidak menggunakan akad dalam setiap transaksinya. Akan tetapi, setiap transaksi dalam bank konvensional, menggunakan bunga.

Di mana, bunga menjadi alat untuk mengambil keuntungan dari setiap transaksi. Dengan menggunakan bunga sebagai alat ukur pengambil keuntungan, maka transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi ribawi. Dan ribawi, diharamkan oleh Islam.

Jika masih pusing, penulis akan memberikan analogi yang cukup simpel. Yang membedakan antara “kumpul kebo” dan “nikah” ialah terletak pada akadnya, yaitu: “Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan maskawin tersebut dibayar tunai.”

Sedangkan persamaannya ialah, keduanya akan sama-sama merasakan nikmat. Yang jika ditakdirkan oleh Allah, akan hasilkan anak.  

Dalam “nikah”, ada akad yang mengikatnya. Sehingga dengan melakukan pernikahan, maka akan mendapatkan pahala dari Allah Swt. Karena akadnya sah.

Sedangkan dalam “kumpul kebo” tidak ada akad pernikahan. Karena tidak ada akad yang mengikat di dalamnya. Sehingga, setiap kegiatan dalam kumpul kebo akan mendapatkan ganjaran dosa dari Allah Swt.  

#Perbedaan Kedua: Dari Aspek Investasi

Perbankan Syariah menginvestasikan dana yang dikumpulkan dari masyarakat ataupun modal sendiri, terhadap investasi yang halal.

Dan, kategori investasi haram antara lain: investasi ribawi, perusahaan rokok, perusahaan minuman keras, tempat prestitusi, perjudian, dan lain sebagainya.

Sedangkan perbankan konvensional, bebas melakukan investasi kemana saja. Intinya, setiap investasi yang dilakukan ialah untung.

Sedangkan dari sisi halal-haram, perbankan konvensional tak terlalu mementingkan hal tersebut.

#Perbedaan Ketiga: Dari Aspek Pengawasan

Perbankan Syariah, dalam aspek pengawasan, selain diawasi oleh OJK, BI, diawasi juga oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah), yang merupakan kepanjangan tangan dari DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia).

Adanya pengawasan dari DPS, untuk mengawasi setiap transaksi, agar tidak terindikasi transaksi ribawi.

Sedangkan dalam perbankan konvensional, tidak memiliki pengawas dari DPS (Dewan Pengawas Syariah). Sehingga, sulit untuk mengetahui mana transaksi yang halal dan mana yang haram.

tabungan bank syariah yang dimiliki oleh penulis saat ini (dok pri)
tabungan bank syariah yang dimiliki oleh penulis saat ini (dok pri)
Memasyarakatkan Bank Syariah

Seperti yang telah penulis sampaikan di awal tulisan ini, bahwa penulis telah bertekad untuk berbank syariah, dan kemudian mendalami ilmunya.

Masalah tekad, hingga saat ini penulis masih konsisten menggunakan bank syariah. Wabil khusus, bank yang penulis pakai saat ini ialah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Sedangkan masalah mendalami, penulis telah berusaha mempelajari tentang bank syariah, dengan mengambil studi S-1 Manajemen Perbankan Syariah di Fakultas Agama Islam-Universitas Muhammadiyah Jakarta (FAI-UMJ), lulus tahun 2013; dan Studi S-2 di Magister Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ahmad Dahlan Jakarta (STIE-AD Jakarta), lulus tahun 2016.

Namun, penulis masih belum puas dengan hanya berbank syariah sendiri dan mempelajarinya sendiri. Untuk saat ini, penulis ingin ikut memasyarakatkan bank syariah. Sehingga, bank syariah makin maju di Indonesia.

Dengan demikian, harus ada pengembangan manajemen dan marketing yang inovatif oleh pelaku perbankan syariah di Indonesia; dan juga dakwah yang komprehensif oleh kalangan ulama, aktivis ekonomi Islam dan cendikiawan muslim. Sehingga potensi pangsa pasar umat muslim yang sangat besar, akan berimplikasi pada peningkatan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia.

Sinergitas antara ketiga hal tersebut, akan melahirkan transfer of knowledge dan sharing of knowledge, yang kemudian membentuk Triple Helix—sebuah kerja sama antara pelaku perbankan syariah dengan kalangan pemerintah, aktivis ekonomi syariah atau cendikiawan muslim. Setidaknya, ada empat hal yang dapat dilakukan oleh ketiga unsur tersebut untuk memasarkan jasa perbankan syariah kepada masyarakat muslim.

Pertama, meningkatkan pemasaran bank syariah dengan metode Islamic Marketing, yaitu bentuk pemasaran dengan menggunakan nilai-nilai ke-Islaman. Di mana Islamic Marketing lebih menekankan pada pembentukan karakter individu si marketer itu sendiri.

Artinya, seorang pemasar harus memiliki religiusitas yang tinggi kala melakukan pemasaran. Sehingga, adanya religiusitas akan mampu menggaet pangsa pasar muslim, baik yang rasionalis ataupun apatis.

Kedua, perbankan syariah harus menerapkan Total Quality Management (TQM) dalam kegiatan operasionalnya. Karena penerapan TQM, akan membuat perbankan syariah sadar diri, bagian atau divisi mana yang memiliki kelemahan dan kelebihan. Kelemahan harus diperbaiki dan kelebihan harus semakin ditingkatkan demi perbaikan kualitas perusahaan.

Ketiga, sinergitas dakwah transformatif oleh pelaku perbankan syariah, kaum cendikiawan atau akademisi kampus, dan aktivis ekonomi syariah. Di mana dakwah transformatif merupakan suatu model dakwah yang tidak hanya mengandalkan dakwah verbal (lisan) untuk memberikan materi-materi agama kepada masyarakat, tetapi mampu mentransformasikan dan menginternalisasikan pesan-pesan keagamaan dalam kehidupan sehari-hari, dengan cara melakukan pendampingan.

Artinya, dakwah tentang perbankan syariah yang disampaikan oleh ketiga elemen di atas kepada masyarakat, harus mampu mengubah dan menyadarkan masyarakat muslim, sehingga mereka mau menyimpan ataupun meminta pembiayaan di bank syariah, atau bahkan langsung mendampingi masyarakat untuk bertransaksi di bank syariah.

Keempat, meyakinkan pemerintah agar pemerintah mau menyimpan sebagian dana, baik dana BUMN, BUMD ataupun dana-dana lainnya di bank syariah. Karena dana pemerintah tersebut, akan menjadi dana segar bagi bank syariah, sehingga bank syariah mampu menyalurkan dananya lebih besar lagi kepada masyarakat.

Jika keempat hal tersebut mampu direalisasikan, rentabilitas bank syariah akan meningkat signifikan, yang pada akhirnya akan meningkatkan market share perbankan syariah di Indonesia. Dan bank syariah akan makin berkembang di Indonesia.

Menyelamatkan Masa Depan Bersama

Sebelum menutup tulisan ini, saya hanya ingin mengutip sebuah ayat Al-Qur’an yang berbunyi, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah....”(QS. Al-Baqarah [2]: 276).

Dengan jelas dalam ayat tersebut, Allah akan memusnahkan pelaku ribawi, yang dalam hal ini adalah orang yang tetap bertransaksi dengan bank konvensional.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Allah, bisa dengan dihilangkan keberkahan dari harta yang ada di bank konvensional. Sehingga, perlahan-lahan harta yang kita miliki akan hilang dan tak membekas.

Perlu kita ketahui, harta yang dihilangkan keberkahannya oleh Allah Swt, ibarat kita mengisi air ke dalam gelas bocor. Setiap mengisi air, air akan keluar perlahan-lahan dari dalam gelas.

Maka dari itu, agar harta kita tetap berkah, marilah kita berbank syariah bersama-sama. Tentu salah satu tujuannya ialah, demi menyelamatkan masa depan kita bersama-sama.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun