Dalam “nikah”, ada akad yang mengikatnya. Sehingga dengan melakukan pernikahan, maka akan mendapatkan pahala dari Allah Swt. Karena akadnya sah.
Sedangkan dalam “kumpul kebo” tidak ada akad pernikahan. Karena tidak ada akad yang mengikat di dalamnya. Sehingga, setiap kegiatan dalam kumpul kebo akan mendapatkan ganjaran dosa dari Allah Swt.
#Perbedaan Kedua: Dari Aspek Investasi
Perbankan Syariah menginvestasikan dana yang dikumpulkan dari masyarakat ataupun modal sendiri, terhadap investasi yang halal.
Dan, kategori investasi haram antara lain: investasi ribawi, perusahaan rokok, perusahaan minuman keras, tempat prestitusi, perjudian, dan lain sebagainya.
Sedangkan perbankan konvensional, bebas melakukan investasi kemana saja. Intinya, setiap investasi yang dilakukan ialah untung.
Sedangkan dari sisi halal-haram, perbankan konvensional tak terlalu mementingkan hal tersebut.
#Perbedaan Ketiga: Dari Aspek Pengawasan
Perbankan Syariah, dalam aspek pengawasan, selain diawasi oleh OJK, BI, diawasi juga oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah), yang merupakan kepanjangan tangan dari DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia).
Adanya pengawasan dari DPS, untuk mengawasi setiap transaksi, agar tidak terindikasi transaksi ribawi.
Sedangkan dalam perbankan konvensional, tidak memiliki pengawas dari DPS (Dewan Pengawas Syariah). Sehingga, sulit untuk mengetahui mana transaksi yang halal dan mana yang haram.