Setidaknya, ada tiga cara yang penulis lakukan untuk menanggapi pandangan masyarakat bahwa “bank syariah dan bank konvensional itu sama”. Padahal, antara bank syariah dan bank konvensional jelas-jelas berbeda.
#Perbedaan Pertama: Dari Aspek Akad
Akad, menjadi pembeda yang sangat krusial, antara bank syariah dan bank konvensional. Karena, dari akad itulah, sebuah transaksi bisa dikatakan halal atau malah haram.
Perbankan syariah, menggunakan akad yang telah diatur oleh hukum Islam. Yang dimaksud dengan hukum Islam menurut Undang-Undang, No. 21, Tentang Perbankan Syariah, Tahun 2008, yaitu mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majels Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Adanya akad dalam setiap transaksi di bank syariah, transaksi tersebut dapat dikategorikan halal. Dengan demikian, bank syariah telah memberikan pelayanan keuangan yang halal kepada masyarakat.
Beberapa akad yang dipakai dalam transaksi perbankan syariah, antara lain: akad berbasis jual beli (bai), akad kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dan akad sewa-menyewa (ijarah).
Dan setiap transaksi keuangan, akan selalu disesuaikan dengan akad yang telah legal dalam hukum Islam. Sehingga, akan terhindar dari transaksi ribawi.
Sedangkan bank konvensional, tidak menggunakan akad dalam setiap transaksinya. Akan tetapi, setiap transaksi dalam bank konvensional, menggunakan bunga.
Di mana, bunga menjadi alat untuk mengambil keuntungan dari setiap transaksi. Dengan menggunakan bunga sebagai alat ukur pengambil keuntungan, maka transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi ribawi. Dan ribawi, diharamkan oleh Islam.
Jika masih pusing, penulis akan memberikan analogi yang cukup simpel. Yang membedakan antara “kumpul kebo” dan “nikah” ialah terletak pada akadnya, yaitu: “Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan maskawin tersebut dibayar tunai.”
Sedangkan persamaannya ialah, keduanya akan sama-sama merasakan nikmat. Yang jika ditakdirkan oleh Allah, akan hasilkan anak.