Komunikasi verbal dengan meggunakan bahasa lisan walau dirasa kata-kata atau kalimatnya jelas, namun masih ada yang perlu diperdalam makna yang terkandung. Seperti ucapan "aku cerai kau", "aku tak sudi denganmu lagi", "lebih baik pulang saja ke orang tuamu".
Pesan yang disampaikan seseorang kepada orang lain sangat bergantung dari suasana batin dan tujuan yang hendak dicapai. hal inilah kemudian seseorang harus memilih kata yang tepat dan disampaikan secara tepat pula.
Namun dalam pengucapan kata cerai atau talak, lebih banyak diucapkan secara emosional, karena sampah dalam hatinya sudah sesak dan kotor serta berbau. Ada kebencian, ketidak sukaan dan dendam. Maka ketika ada kondisi yang tidak menyenangkan dan pemicu meski kecil, ucapan talak atau cerai secara otomatis meluncur begitu saja.
Agar tidak ragu atas ucapan-ucapan yang disampaikan kepada pasangan hidupnya (suami isteri) sebagai bentuk ketidak nyamanan, maka perlulah untuk mengetahui bagaimana ucapan talak atau cerai itu menjadi pemutus hubungan dan bubarnya rumah tangga.
Menurut syaikh Abu Syujak sebagaimana termaktub dalam Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Al-Husaini, bahwa talak ada dua macam yaitu sharih (diucapkan secara terang dan jelas) dan Kinayah (dengan kata sindirian).
Sebelum jauh memasuki arena talak yang lebih luas, perlulah disampaikan bahwa makna atau arti talak secara bahasa memiliki arti melepaskan ikatan dan membebaskan. Sedangkan menurut syarak talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan membebaskan pasangan (suami-isteri) dari hak dan kewajiban dalam rumah tangga atau perkawinan.
Maka jelaslah bahwa talak atau cerai berkaitan dan bertujuan untuk melepas ikatan suami isteri yang telah berkumpul (berumah tangga) dalam masa tertentu dengan akad nikah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.Â
HALAL TAPI DIBENCI
Mentalak atau menceraikan pasangannya sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah Saw bersabda "perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak".
Tidak saja Allah yang membenci, namun pelaku (suami isteri) ataupun masyarakat tidak berharap adanya kejadian talak. Karena tiada orang yang ingin atau meniatkan membangun rumah tangga dengan batas perceraian atau talak.
Dalam konteks berumah tangga, talak adalah the exit (pintu darurat) sebagaimana fungsinya bahwa pintu darurat adalah jalan keluar bagi rumah tangga dirundung bencana berupa keributan yang bersumber dari perkataan, konflik yang bersumber dari tatapan mata, kekerasan karena adanya gesekan fisik. Sungguh suasana yang penuh kekalutan, keributan dan kecemasan yang tiada tepi.
Begitu juga pandangan masyarakat, dalam konteks sosiologi perceraian menjadikan laju pertumbuhan sosial terhambat, karena bagaiamanapun juga kondisi keluarga akan mempengaruhi kondisi sosial masyarakatnya, artinya derita yang dialami oleh anggota masyarakat menjadi derita bersama.
UCAPAN YANG MENGAKIBATKAN TALAK
Ada tiga lafal talak yaitu ; thalaq (talak), firaq (cerai) dan sarah (lepas). Â Ketiga lafal tersebut memiliki makna yang sama yaitu memisahkan diri.
Dalam kajian bahasa lafal talak  merupakan kata masdar yang berarti sangat jelas (sharih), sehingga kalau seseorang berkata ;
- Engkau ditalak
- Engkau Tertalak
- Hai yang tertalak
Walau tanpa niatan khusus, maka bila seorang lelaki mengatakan salah satu dari tiga lafal di atas maka jatuhlah talak, karena yang diucapkan sangat jelas. Tidak lagi perlu penafsiran.
TIDAK CUKUP NIAT
Seseorang yang hendak atau memiliki niatan untuk menalak isterinya, maka tidak secara otomatis jatuh talak, karena niat belum menjadi sahnya perbuatan sebelum dilaksanakan. Karenanya niat yang baik walau belum dilakukan akan memperoleh pahala kebaikan niatnya. Sedangkan niat yang tidak baik bila tidak dilaksanakan akan mendapatkan kebaikan atau pahala mengurungkan apa yang diniatkan.
Niatnya sudah kuat, tetapi kata-kata yang diucapkan tidak jelas, seperti orang menggerutu atau bicaranya terdengar seperti suara segerombolan tawon 'weng...weng...weng, Hal ini bisa menyebabkan penerima pesan tidak paham, tidak mendengar kata-kata yang diucapkan dan tidak mengerti apa yang dimaksjudkan.
Jadi jatuhnya talak  yang tidak lagi perlu ditafsiri adalah didasari dengan niat dan diucapkan secara jelas kata-katanya. Dan terpentinag bahwa niat dengan sindirian tidak sah bila tidak bersamaan dengan melafalkannya.
TALAK KINAYAH
Syaikh Abu Syujak berkata, kinayah ialah setiap lafal yang mengandung pengertian talak dan lainnya, dan ia memerlukan niat.Â
contoh kinayah talakÂ
- Engkau dilepaskan
- Hai yang dilepaskan
- Egkau terlatak dari ikatan
- Aku Lepaskan engkau ke suatu tempat demikianÂ
- aku pisah denganmu di rumah
Dalam pembahsan kinayah ini beberapa istilah yang sering didengar "Engkau haram denganku"
pernyataan di atas memilik dua pendapat :
Pertama, termasuk sudah talak karena jelas-jelas diucapkan atau diucapkan dengan jelas, sebab di kalangan masyarakat kata tersebut sudah menunjukkan kata talak.
Kedua, Imam Nawawi, qaul rajih ialah apa yang telah diputuskan oleh ulama Iraq dan ulama mutaqaddimin , bahwa kata "haram atasku" adalah kata sindiran (kinayah) mutlak.
KINAYAH BIKIN KEPO
Sindiran (kinayah) adalah salah satu bentuk komunikasi sebagai ungkapan kekecewaan atau dengan memprotes atau mengejek, karenanya kalau sindiran ini diulang-ulang baik kata-katanya sama atau dalam bentuk yang variatif, membuat mitra bicaranya kepo. gemes dan "igit-igit" -pingin memangsa.
Walau dalam kajian fiqh ada yang menganggap kinayah (sindiran) bukan termasuk talak, maka haruslah bisa mengukur kekuatan mental pasangan, sehingga tidak membuat mereka diintimidasai dan direndahkan.
Janganlah bermain-main dengan kata talak, karena apa yang dikatakan merupakan harapan atau doa, yang pada akhirnya menjadi nyata walau tanpa niatan diawal. Menjaga lisan adalah pintu menuju keselamatan.
Sumber referensi Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, terj. KH. Syarifuddin Anwar dan KH. Misbah Musthafa, Penerbit Bina Iman Surabaya. Dan Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar oleh Drs. Moh. Rifa'i, Drs. Moh. Zuhri dan Drs. Salomo, Penerbit Karya Toha Putra, Semarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H