Dalam konteks berumah tangga, talak adalah the exit (pintu darurat) sebagaimana fungsinya bahwa pintu darurat adalah jalan keluar bagi rumah tangga dirundung bencana berupa keributan yang bersumber dari perkataan, konflik yang bersumber dari tatapan mata, kekerasan karena adanya gesekan fisik. Sungguh suasana yang penuh kekalutan, keributan dan kecemasan yang tiada tepi.
Begitu juga pandangan masyarakat, dalam konteks sosiologi perceraian menjadikan laju pertumbuhan sosial terhambat, karena bagaiamanapun juga kondisi keluarga akan mempengaruhi kondisi sosial masyarakatnya, artinya derita yang dialami oleh anggota masyarakat menjadi derita bersama.
UCAPAN YANG MENGAKIBATKAN TALAK
Ada tiga lafal talak yaitu ; thalaq (talak), firaq (cerai) dan sarah (lepas). Â Ketiga lafal tersebut memiliki makna yang sama yaitu memisahkan diri.
Dalam kajian bahasa lafal talak  merupakan kata masdar yang berarti sangat jelas (sharih), sehingga kalau seseorang berkata ;
- Engkau ditalak
- Engkau Tertalak
- Hai yang tertalak
Walau tanpa niatan khusus, maka bila seorang lelaki mengatakan salah satu dari tiga lafal di atas maka jatuhlah talak, karena yang diucapkan sangat jelas. Tidak lagi perlu penafsiran.
TIDAK CUKUP NIAT
Seseorang yang hendak atau memiliki niatan untuk menalak isterinya, maka tidak secara otomatis jatuh talak, karena niat belum menjadi sahnya perbuatan sebelum dilaksanakan. Karenanya niat yang baik walau belum dilakukan akan memperoleh pahala kebaikan niatnya. Sedangkan niat yang tidak baik bila tidak dilaksanakan akan mendapatkan kebaikan atau pahala mengurungkan apa yang diniatkan.
Niatnya sudah kuat, tetapi kata-kata yang diucapkan tidak jelas, seperti orang menggerutu atau bicaranya terdengar seperti suara segerombolan tawon 'weng...weng...weng, Hal ini bisa menyebabkan penerima pesan tidak paham, tidak mendengar kata-kata yang diucapkan dan tidak mengerti apa yang dimaksjudkan.
Jadi jatuhnya talak  yang tidak lagi perlu ditafsiri adalah didasari dengan niat dan diucapkan secara jelas kata-katanya. Dan terpentinag bahwa niat dengan sindirian tidak sah bila tidak bersamaan dengan melafalkannya.
TALAK KINAYAH