Syaikh Abu Syujak berkata, kinayah ialah setiap lafal yang mengandung pengertian talak dan lainnya, dan ia memerlukan niat.Â
contoh kinayah talakÂ
- Engkau dilepaskan
- Hai yang dilepaskan
- Egkau terlatak dari ikatan
- Aku Lepaskan engkau ke suatu tempat demikianÂ
- aku pisah denganmu di rumah
Dalam pembahsan kinayah ini beberapa istilah yang sering didengar "Engkau haram denganku"
pernyataan di atas memilik dua pendapat :
Pertama, termasuk sudah talak karena jelas-jelas diucapkan atau diucapkan dengan jelas, sebab di kalangan masyarakat kata tersebut sudah menunjukkan kata talak.
Kedua, Imam Nawawi, qaul rajih ialah apa yang telah diputuskan oleh ulama Iraq dan ulama mutaqaddimin , bahwa kata "haram atasku" adalah kata sindiran (kinayah) mutlak.
KINAYAH BIKIN KEPO
Sindiran (kinayah) adalah salah satu bentuk komunikasi sebagai ungkapan kekecewaan atau dengan memprotes atau mengejek, karenanya kalau sindiran ini diulang-ulang baik kata-katanya sama atau dalam bentuk yang variatif, membuat mitra bicaranya kepo. gemes dan "igit-igit" -pingin memangsa.
Walau dalam kajian fiqh ada yang menganggap kinayah (sindiran) bukan termasuk talak, maka haruslah bisa mengukur kekuatan mental pasangan, sehingga tidak membuat mereka diintimidasai dan direndahkan.
Janganlah bermain-main dengan kata talak, karena apa yang dikatakan merupakan harapan atau doa, yang pada akhirnya menjadi nyata walau tanpa niatan diawal. Menjaga lisan adalah pintu menuju keselamatan.
Sumber referensi Kitab Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, terj. KH. Syarifuddin Anwar dan KH. Misbah Musthafa, Penerbit Bina Iman Surabaya. Dan Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar oleh Drs. Moh. Rifa'i, Drs. Moh. Zuhri dan Drs. Salomo, Penerbit Karya Toha Putra, Semarang.