3. Saudara laki-laki seayah- seibuÂ
4. Saudara laki-laki seayahÂ
5. Keponaan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. Keponakan laki-laki seayah
7. Anak laki-laki paman
4.Â
KETIKA PEREMPUAN MENJADI WALI
Pada hukum prinsipnya bahwa wanita tidak boleh menjadi wali dan tidak boleh pula menikahkan diri sendiri, sebagaimana sabda Rasul yang artinya :
 "orang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lain, dan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri dengan seorang lelaki. Kami (para sahabat) pernah menyatakan : perempuan yang menikahkan dirinya sendiri adalah perempuan yang berzina"
Maka jelaslah bahwa perempuan dilarang menikahkan orang lain atau menikahkan diri sendiri dengan seorang lelaki, andai saja pernikhannya tetap dilakukan, maka katagori batal nikahnya, bahkan dalam hadits disebut sebagai zina, karena akadnya tidak memenuhi rukun yang ada yaitu tiadanya wali nikah.
Menurut Imam Nawawi menukil pendapat Al - Mawardi tentang perempuan yang berada di suatu tempat yang tidak ada walinya dan hakim juga tidak ada, ada tiga hukum, yaitu :
- Tidak boleh dinikahkan
- Boleh menikahkan dirinya sendiri karena darurat
- Memberi kuasa kepada seorang laki-laki untuk menikahkan dirinya  dengan lelaki lain