Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perempuan Menjadi Wali dan Menikahkan Diri Sendiri, Apa yang Terjadi?

1 Maret 2023   23:33 Diperbarui: 1 Maret 2023   23:35 1849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bila perempuan menjadi wali, bagaimana hukum perkihannya ? (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

3. Saudara laki-laki seayah- seibu 

4. Saudara laki-laki seayah 

5. Keponaan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

6. Keponakan laki-laki seayah

7. Anak laki-laki paman

4. 

KETIKA PEREMPUAN MENJADI WALI

Pada hukum prinsipnya bahwa wanita tidak boleh menjadi wali dan tidak boleh pula menikahkan diri sendiri, sebagaimana sabda Rasul yang artinya :

 "orang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lain, dan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri dengan seorang lelaki. Kami (para sahabat) pernah menyatakan : perempuan yang menikahkan dirinya sendiri adalah perempuan yang berzina"

Maka jelaslah bahwa perempuan dilarang menikahkan orang lain atau menikahkan diri sendiri dengan seorang lelaki, andai saja pernikhannya tetap dilakukan, maka katagori batal nikahnya, bahkan dalam hadits disebut sebagai zina, karena akadnya tidak memenuhi rukun yang ada yaitu tiadanya wali nikah.

Menurut Imam Nawawi menukil pendapat Al - Mawardi tentang perempuan yang berada di suatu tempat yang tidak ada walinya dan hakim juga tidak ada, ada tiga hukum, yaitu :

  • Tidak boleh dinikahkan
  • Boleh menikahkan dirinya sendiri karena darurat
  • Memberi kuasa kepada seorang laki-laki untuk menikahkan dirinya  dengan lelaki lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun