7. Banyak penyakit sehingga membuatnya lupa diri
8. Ayan dan pingsan hingga sembuh
Wali yang dilarang  seperti nomor 2 sampai nomor delapan  bisa berpindah kepada wali yang lebih jauh.Â
Â
BAGAIMANA DENGAN WALI YANG BISU ATAU TULI
Para ulama sepakat bahwa wali yang buta dan karena kedudukannya jelas sebagai wali dan dapat melaksanakan tugas perwaliannya dan dapat mengakadkan.  Tidak ada perbedaan pendapat antar ulama dalam hal ini, oleh karena itu bisa dilaksanakan secara benar dan tepat.
Sedangkan bagi wali nikah yang tuna wicara atau bisu, bila dapat memberikan isyarat yang bisa dimengerti atau dapat menulis berhak menjadi wali dan boleh mengakadkan.Â
Wali yang tuna netra tidak dapat menulis dan tidak mampu memberi isyarat yang mudah dimengerti, maka hak kewaliannya dicabut. Insa Allah dalam prakteknya sekarang orang-orang yang bisu dan buta sudah bisa memberi isyarat dan  bisa  menulis.Â
URUTAN WALI
1. ayah
2. Kakek dari ayah