Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perempuan Menjadi Wali dan Menikahkan Diri Sendiri, Apa yang Terjadi?

1 Maret 2023   23:33 Diperbarui: 1 Maret 2023   23:35 1849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7. Banyak penyakit sehingga membuatnya lupa diri

8. Ayan dan pingsan hingga sembuh

Wali yang dilarang  seperti nomor 2 sampai nomor delapan  bisa berpindah kepada wali yang lebih jauh. 

 

BAGAIMANA DENGAN WALI YANG BISU ATAU TULI

Para ulama sepakat bahwa wali yang buta dan karena kedudukannya jelas sebagai wali dan dapat melaksanakan tugas perwaliannya dan dapat mengakadkan.  Tidak ada perbedaan pendapat antar ulama dalam hal ini, oleh karena itu  bisa dilaksanakan secara benar dan tepat.

Sedangkan bagi wali nikah yang tuna wicara atau bisu, bila dapat memberikan isyarat yang bisa dimengerti atau dapat menulis berhak menjadi wali dan boleh mengakadkan. 

Wali yang tuna netra tidak dapat menulis dan tidak mampu memberi isyarat yang mudah dimengerti, maka hak kewaliannya dicabut. Insa Allah dalam prakteknya sekarang orang-orang yang bisu dan buta sudah bisa memberi isyarat dan  bisa  menulis. 

URUTAN WALI

1. ayah

2. Kakek dari ayah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun