Baligh adalah keharusan bagi seorang wali, yang artinya wali sudah mencapi usia yang terkena kewajiban menjalan perintah dan menjauhi larangan. Maka dalam kitab Kifayatul AkhyarÂ
Wali juga harus seorang yang pintar, sebagaimana rasulullah bersabda :
"tidak ada pernikahan kecuali dengan wali yang pintar"
YANG TIDAK BOLEH MENJADI WALI
Meskipun kedudukannya sebagai wali, tidak secara otomatis bisa menjalankan tugas dalam perwalian akad nikah, mereka adalah:
1. Anak kecil
2. Dalam keadaan gila terus menerus
3. Cacat akal karena pikun terus menerus
4. Sinting terus menerus
5. Kemasukan syaitan atau kesurupan
6. Bodoh