Mohon tunggu...
Hamim Thohari Majdi
Hamim Thohari Majdi Mohon Tunggu... Lainnya - Penghulu, Direktur GATRA Lumajang dan Desainer pendidikan

S-1 Filsafat UINSA Surabaya. S-2 Psikologi Untag Surabaya. penulis delapan (8) buku Solo dan sepuluh (10) buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perempuan Menjadi Wali dan Menikahkan Diri Sendiri, Apa yang Terjadi?

1 Maret 2023   23:33 Diperbarui: 1 Maret 2023   23:35 1849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bila perempuan menjadi wali, bagaimana hukum perkihannya ? (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)

Baligh adalah keharusan bagi seorang wali, yang artinya wali sudah mencapi usia yang terkena kewajiban menjalan perintah dan menjauhi larangan. Maka dalam kitab Kifayatul Akhyar 

Wali juga harus seorang yang pintar, sebagaimana rasulullah bersabda :

"tidak ada pernikahan kecuali dengan wali yang pintar"

YANG TIDAK BOLEH MENJADI WALI

Meskipun kedudukannya sebagai wali, tidak secara otomatis bisa menjalankan tugas dalam perwalian akad nikah, mereka adalah:

1. Anak kecil

2. Dalam keadaan gila terus menerus

3. Cacat akal karena pikun terus menerus

4. Sinting terus menerus

5. Kemasukan syaitan atau kesurupan

6. Bodoh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun